Jakarta, Berita11.com– Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.
Desakan itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Peneliti Program Sekolah Aman YAPPIKA, Moch. Lukman Hakim, mengatakan putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026 itu merupakan koreksi terhadap praktik penganggaran yang sejak awal dinilai tidak tepat karena menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Menurut Lukman, putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, bukan membiayai program lain.
“Undang-undang telah mengamanatkan alokasi 20 persen APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketika anggaran yang dijamin konstitusi itu dialihkan untuk membiayai program lain tanpa dasar kebutuhan riil, negara bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga mengabaikan hak dasar warga negara atas pendidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Lukman mengatakan kondisi pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Berdasarkan data YAPPIKA, lima dari sepuluh ruang kelas di Indonesia mengalami kerusakan, sementara lebih dari 60 persen perpustakaan sekolah juga dalam kondisi rusak.
Di sisi lain, anggaran perbaikan infrastruktur sekolah pada tahun ini hanya berkisar Rp14 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan anggaran MBG yang mengambil porsi anggaran pendidikan sebesar Rp223,5 triliun.
Menurut Lukman, penggunaan anggaran tersebut turut menekan Transfer ke Daerah (TKD) bidang pendidikan sehingga banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi belanja rutin pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru. Ia menyebut tidak sedikit guru berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bahkan ada yang dirumahkan.
Ia menambahkan, YAPPIKA sejak awal pelaksanaan Program MBG secara konsisten menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
YAPPIKA juga mengapresiasi Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan memperjuangkan hak pendidikan anak-anak Indonesia.
Meski demikian, Lukman menilai putusan MK masih menyisakan persoalan karena kewajiban pemisahan anggaran baru berlaku paling lambat pada APBN 2028, sedangkan APBN 2026 tetap diberlakukan.
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyusunan APBN 2027, yakni apakah pemerintah masih diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG sebagaimana terjadi pada 2025 dan 2026.
“Apabila hal itu kembali terjadi, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas pendidikan akan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut,” katanya.
Selain menyoroti aspek penganggaran, Lukman mengatakan putusan MK semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh desain dan implementasi Program MBG.
Menurutnya, selama ini MBG dijalankan dengan anggaran besar karena menyasar seluruh anak secara merata tanpa mempertimbangkan perbedaan kebutuhan gizi maupun kondisi sosial ekonomi masing-masing kelompok sasaran.
Ia juga menilai program tersebut dilaksanakan tanpa kajian awal yang memadai serta belum memiliki peta jalan yang jelas untuk mencapai tujuan meningkatkan status gizi penerima manfaat. Kondisi itu, menurutnya, membuat kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak justru terabaikan.
Berdasarkan hal tersebut, YAPPIKA menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Pertama, mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027 tanpa menunggu APBN 2028 sebagai bentuk pemulihan hak atas pendidikan.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain dan implementasi MBG agar program tersebut lebih tepat sasaran, efisien, dan tidak mengorbankan sektor penting lainnya, termasuk pendidikan.
Ketiga, menolak segala upaya memasukkan kembali pembiayaan MBG ke dalam definisi anggaran pendidikan melalui regulasi lain, termasuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), dengan nomenklatur apa pun.
Keempat, melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil, orang tua, guru, akademisi, media, dan penyelenggara negara secara bermakna dalam mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News












