Kalapas Cibinong Dipecat Imbas Temuan Sel Mewah, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Eks Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Foto Ist.
Eks Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com— Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sanksi tersebut dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah investigasi internal menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan hunian dan fasilitas tidak semestinya di lingkungan lapas.

Selain Wisnu, sebanyak 16 pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat hukuman berbeda. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang saat itu menjabat, tetapi juga pejabat sebelumnya.

“Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Dari total 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Kemenimipas menyebut hasil investigasi menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Lapas Cibinong, antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

 

Temuan Fasilitas Mewah

Kasus tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada September 2026. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi hunian narapidana pada umumnya.

Di antaranya terdapat bangunan yang disebut menyerupai guest house serta tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN, tetapi fasilitas di dalamnya disebut diperoleh atau disediakan oleh warga binaan.

BACA JUGA:  Warga di Bima Palang Kantor Desa, ini Penyebabnya

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas. Dalam peninjauan lanjutan, persoalan fasilitas mewah tersebut semakin berkembang, termasuk pemeriksaan terhadap penggunaan bangunan, asal-usul fasilitas, hingga keberadaan CCTV di sekitar lokasi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membongkar sejumlah bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan lapas setelah proses pemeriksaan dan pendokumentasian dilakukan.

Investigasi juga tidak berhenti pada pejabat lapas. Kemenimipas turut menelusuri warga binaan yang diduga berperan dalam penyediaan fasilitas tersebut.

 

Nama Indra Kenz Muncul

Dalam pengusutan fasilitas mewah itu, nama terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ikut muncul.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer di lingkungan Lapas Cibinong yang tercatat sebagai BMN, tetapi fasilitas di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.

Kemenimipas belum memerinci fasilitas apa saja yang secara khusus disediakan Indra. Namun, keterkaitan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diterima Indra.

Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.

BACA JUGA:  Kerap Peras Korban, Residivis Paruh Baya ini Diringkus Tim Puma

Perkembangan terbaru menyangkut Indra Kenz juga cukup signifikan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra akan dicabut. Menurut Agus, persoalan tersebut berkaitan dengan proses remisi yang dinilai tidak sesuai.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus, Senin, 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemenimipas memang telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra ditarik kembali.

Rekomendasi itu muncul setelah investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pencatatan BMN, serta pelanggaran sejumlah SOP di Lapas Cibinong.

Kasus Lapas Cibinong juga mendapat perhatian serius dari DPR RI. Komisi XIII sebelumnya melakukan peninjauan langsung untuk mencocokkan hasil pemeriksaan pemerintah dengan kondisi di lapangan.

DPR meminta pengusutan tidak berhenti pada sanksi administratif. Sejumlah anggota parlemen mendorong pemeriksaan lebih jauh terhadap pihak yang menyediakan, menggunakan, maupun mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahkan meminta evaluasi dan pengawasan diperluas ke seluruh lembaga pemasyarakatan. Ia juga menilai dugaan aliran uang maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, jika hasil pendalaman menemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait