Bandar Judi Online di Dompu Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang Disita Polisi dari Bandar Judi Online.

Dompu, Berita11.com— Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Sektor Dompu yang dipimpin Bripka Kasri Azwar menangkap pria berinisial NG (41 tahun), warga Kelurahan Bada, Kabuapten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/6/2021) sore. Dia ditangkap karena diduga bandar judi online/ toto gelap (togel) atau kupon putih yang merasahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Dompu, IPTU Handik Wicaksono menyebut, NG ditangkap Timsus Polsek Dompu di rumah Rifaid, warga Lingkungan Bugis Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Ketika itu terduga sedang merekap nomor togel.

BACA JUGA: Polisi Amankan 3.500 Butir Tramadol saat Tangkap Dua Pria di Dompu

Berawal dari informasi masyarakat Lingkungan Bugis Kelurahan Bada bahwa ada salah satu warga Kelurahan Kandai satu Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atas nama NG (inisial) merupakan bandar togel yang sudah meresahkan warga masyarakat Lingkungan Bugis, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,” ujar Handik, Sabtu (27/6/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu HP Nokia, kertas warna putih rekapan angka Togel, kertas karbon berwarna hitam, lima Potongan kertas yang tertulis angka /nomor Togel, uang Rp570 ribu. [B-10]

Pos terkait