10 Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 1 Dicoblos di TPS 4 Sambori Lambitu, KPU buka Kotak Suara

Saksi partai politik menyaksikan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang 10 surat suara yang tertukar di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima saat rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Bima, Sabtu (2/3/2024).
Saksi partai politik menyaksikan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang 10 surat suara yang tertukar di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima saat rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Bima, Sabtu (2/3/2024).

Bima, Berita11.com— Sebanyak 10 surat suara tercoblos untuk pemilihan DPRD kabupaten di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tertukar dan merupakan surat suara daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Bima atau di luar peruntukan TPS setempat.

Hal tersebut terungkap pada rapat pleno hari ketiga rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bima yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lambitu Kabupaten Bima, Muslimin mengungkapkan, sebanyak 10 surat suara caleg Dapil 1 Kabupaten Bima yang dicoblos oleh pemilih TPS 4 Desa Sambori Kecaamtan Lambitu yang masuk Dapil 6 Kabupaten Bima telah diketahui PPK setempat, sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bima. Namun saat pleno tingkat kecamatan pihaknya memutuskan tidak membuka kotak suara dan memutuskan masalah tersebut diselesaikan pada saat pleno tingkat Kabupaten Bima.

Muslimin juga mengungkapkan, permasalahan tersebut tidak terlepas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4 Desa Sambori dan PPK Lambitu mendapat intimidasi dari pria berinisial SM, saksi salah satu partai politik di Kabupaten Bima.

“KPPS dan kami mendapatkan ancaman,” ujar Muslimin.

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah mengungkapkan, peristiwa tertukarnya 10 surat suara Dapil 1 Kabupaten Bima dan kemudian tercoblos oleh pemilih di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima telah diketahui pihaknya dan dilaporkan oleh oknum saksi parpol yang diduga mengitimidasi KPPS 4 Desa Sambori dan PPK Lambitu.

“Sudah dilaporkan kepada Bawaslu,” kata Abdullah.

Walaupun sudah dilaporkan kata Abdullah, permasalahan 10 surat suara caleg Dapil 1 yang tercoblos oleh pemilih di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, sudah lewat dari tujuh hari, sehingga penyelesaian yang tepat saat rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Bima.

Sementara itu, Ketua KPU Kabuapten Bima, Ady Supriadin mengatakan, sebagaimana Surat Edaran (SE) bersama Bawaslu dan KPU RI Nomor 4 Tahun 2024, dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dari Dapil lainnya dan sudah tercoblos oleh pemilih, maka surat suara tersebut sah untuk suara partai politik walaupun berbeda Dapil.

BACA JUGA: Si Jago Merah Lahap 10 Rumah di Kabupaten Bima

“Bahwa lima surat suaranya tidak diperlihatkan kepada saksi tidak dibacakan kepada public,” kata Ady.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, sebagaimana laporan yang diterima oleh Bawaslu setempat, peristiwa intimidasi terhadap petugas KPPS terjadi malam hari.

“Kemudian teman-teman (KPPS) mengetahui setelah dicoblos, setelah dihitung ternyata surat suara tertukar, bukan karena sengaja, tapi human error. Itu diketahui setelah penghitungan selesai, itu menurut laporan yang kami ketahui,” kata Taufik.

Menurut Taufiqurrahman, laporan berkaitan surat suara tertukar di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah lewat tujuh hari.

“Karena masalah itu sudah lewat tujuh hari, maka kita clearkan dalam forum ini. Apapun bentuk surat yang masuk di Bawaslu, saya berkesempatan menyampaikan di sini, kalau yang bersifat administrasi. Jadi terkait lima surat suarat ini ada pelanggaran, jadi mohon kepada KPU untuk diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” pinta Taufik.

Saat sejumlah saksi menghujani dengan interuspi, KPU menertibkan saksi yang memasuki ruang rapat pleno tanpa mandat dari partai politik. Salah seorang yang mengaku saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa dikeluarkan dari ruang rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Bima.

“Saudara saksi dari mana? Kita dalam forum resmi, maka saudara yang tidak punya mandat tidak bisa berada dalam ruangan ini. Jadi mohon saudara yang masuk ke dalam ruangan ini untuk memastikan ada mandat. Perlihatkan mandat saksinya dan id cardnya,” tandas Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.

Setelah dihentikan sementara untuk pleno, KPU Kabupaten Bima kemudian memutuskan untuk membuka kotak suara DPRD kabupaten TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, sehingga diketahui perolehan 10 surat suara tertukar yang terlanjur tercoblos.

“Informasi Keputusan sebelum ditindaklanjuti, hasil pleno kami memutuskan agar TPS 4 untuk jenis pemilu DPRD kabupaten di Desa Sambori agar dibuka dan dihadirkan dalam forum pleno ini. Kami garisbawahi yang menjadi catatan kami persoalan 10 surat suara yangg tertukar dari Dapil 1, maka pembukaan kotak suara, kita melokalisir 10 surat suara yang bermasalah itu untuk dilakukan pengecekan dan penghitungan bersama,” kata Ady Supriadin.

BACA JUGA: Marak Penipuan Mengatasnamakan Proyek Hu'u PT STM Imbau Masyarakat agar Waspada

Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan bersama, 10 surat suara DPRD kabupaten Dapil 1 yang terceboblos di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, perolehan suaranya sebagai berikut:

  1. Caleg Nomor 1 PKB
  2. Caleg Nomor 4 Partai Buruh
  3. Caleg Nomor 2 PKB
  4. Caleg Nomor 5 PKB
  5. Caleg Nomor 1 Partai Hanura
  6. Caleg Nomor 5 PKB
  7. Caleg Nomor 1 PPP
  8. Caleg Nomor 4 Partai Gerindra
  9. Caleg Nomor 1 PAN
  10. Caleg Nomor 7 PAN

Sementara itu, saksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nurdin mengungkapkan, kronologi peristiwa tertukarnya surat suara di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima sudah diketahui banyak orang. Hanya saja perlu diketahui Keputusan KPU Kabupaten Bima.

“Kronologi kejadian ini sudah kita tahu semua bahwa di PPK Lambitu ada penukaran surat surat dan tadi Bawaslu dan KPU sudah rapat, memutuskan peti dibuka. Kita ingin tahu keputusan apa yang diambil KPU,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, saksi Partai Perindo Kabupaten Bima, Hj Sakura H Abidin mengatakan, mencermati persoalan surat suara yang tertukar dan tercoblos di TPS 4 Desa Sambori Kecamatan Lambitu, maka menurut pihaknya surat suara di Dapil 1 Kabupaten Bima untuk pemilihan DPRD kabupaten juga perlu dicek oleh KPU.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, karena menurutnya rekapitulasi surat suara sejumlah kecamatan di Dapil 1 Kabupaten Bima telah dilewati dan dapat diterima oleh saksi setiap parpol yang telah menandatangani.

Saat rekapitulasi hari ketiga, KPU Kabupaten Bima menyelesaikan rekapitulasi suara untuk sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Wera, Kecamatan Parado, Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Bolo.

Sebelum itu, KPU Kabupaten Bima telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Kecamatan Monta, Kecamatan Woha, Kecamatan Belo, Kecamatan Palibelo, Kecamatan Wawo, dan Kecamatan Lambu. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait