Bima, Berita11.com– Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Kabupaten mengamankan sopir mobil box yang terlibat dalam kecelakaan maut di jalan satu arah lintas Bima–Dompu, sekira pukul 18.30 WITA, Rabu (8/7/2026).
Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil box dan sepeda motor Honda Genio tanpa TNKB itu mengakibatkan seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara pengendaranya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.
Pengendara sepeda motor diketahui berinisial ML (17), perempuan, sedangkan penumpangnya berinisial PR (15), perempuan. Keduanya merupakan warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Sementara itu, sopir mobil box berinisial ML (20), laki-laki, bersama penumpangnya MRS (20), perempuan, merupakan warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, sepeda motor yang dikendarai ML dengan membonceng PR melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 20 km/jam. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga berbelok ke kanan menuju salah satu lesehan yang berada di sisi timur jalan.
Pada saat bersamaan, mobil box bernomor polisi DK 8589 PZ melaju dari arah yang sama dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Diduga karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga mobil box menghantam sepeda motor.
Akibat benturan keras tersebut, kedua korban bersama sepeda motor terseret sekitar 17 meter ke arah utara. Sepeda motor dan kedua korban sempat berada di bagian bawah depan mobil box hingga kendaraan tersebut menabrak sebuah lesehan yang berada di dekat lokasi benturan.
Warga sekitar bersama pengunjung lesehan segera mengevakuasi kedua korban dari bawah mobil. Korban ML kemudian dibawa ke RSUD Kota Bima untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, PR dibawa ke Puskesmas Paruga, Kota Bima, dalam kondisi luka berat. Namun, setibanya di puskesmas, petugas medis menyatakan PR telah meninggal dunia.
Hingga saat ini, pengendara sepeda motor masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bima.
Usai kejadian, sopir mobil box beserta penumpangnya diamankan di Mapolsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota. Keduanya kemudian dijemput oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kami sudah mengamankan sopir dan penumpang mobil box. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Selain melakukan olah TKP, petugas juga memberikan imbauan kepada keluarga korban agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Kabupaten untuk mengetahui penyebab pasti serta menentukan unsur pertanggungjawaban hukum dalam peristiwa tersebut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News















