Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Libatkan 32 Paket Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) saat dibawa penyidik ke gedung KPK RI.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) saat dibawa penyidik ke gedung KPK RI.

Jakarta, Berita11.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik menemukan sedikitnya 32 paket proyek yang diduga sarat konflik kepentingan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.

Bacaan Lainnya

Menurut Taufik, rehabilitasi tahap pertama yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 memiliki pagu sekitar Rp2,3 miliar. Sementara rehabilitasi tahap kedua yang dianggarkan pada 2026 mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

BACA JUGA:  GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan Empat Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

Selain proyek taman kota, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

KPK menduga sejumlah proyek tersebut dimenangkan melalui modus penggunaan perusahaan pinjaman atau meminjam bendera perusahaan lain. Cara tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, agar dapat mengikuti proses pengadaan.

Tak hanya proyek yang dilelang, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada 28 paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan PT Air Minum Giri Menang.

Dari hasil penyidikan sementara, perusahaan milik Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp17,9 miliar.

BACA JUGA:  Sabu-sabu Dibungkus dalam LED untuk Masuk NTB, 5 Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap

Nilai tersebut kemudian digabungkan dengan proyek lain yang juga diduga bermasalah, sehingga total nilai konflik kepentingan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Penyidik juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kabupaten Lombok Barat. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait