Gerebek Rumah di Seteluk, Polisi Tangkap Tiga Pemuda

Tiga pemuda yang diringkus polisi dan barang bukti Narkoba
Tiga pemuda yang diringkus polisi dan barang bukti Narkoba

Taliwang, Berita11.com— Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga sering menjadi lokasi transaksi Narkoba di Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sekira pukul 22.30 Wita, Rabu (12/4/2023) malam. Polisi menangkap tiga pemuda dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin menyebut, tiga pemuda yang ditangkap tim Opsnal Polres setempat, masing-masing berinisial AP (24 tahun), GP (21 tahun) dan RI (22 tahun). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Seteluk KSB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Gerebek Tiga Warga di Kolong Rumah, Polisi Amankan Enam Poket Sabu-sabu

Penggerebekan dan penangkapan tiga terduga pemilik Narkoba setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M Fatoni memerintahkan anggota Opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi,” ujar AKBP Heru Muslimin dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi.

Saat memeriksa badan tiga pemuda dan menggeledah rumah, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menemukan sejumlah barang bukti bungkus rokok yang berisi 3 lembar plastik klip berisi sabu-sabu dan kotak plastik kecil dilakban warna hitam berisi 2 lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,71 gram.

BACA JUGA: Pengandara Sepeda Motor di Bima Dipanah saat Melintas di Jalan Raya

Selain itu, polisi juga mengamankankaleng rokok yang berisi 2 bundel plastik klip kosong, dua korek api gas, tutup botol yang terpasang 2 pipet plastik, 2 pipet plastic, pipet plastik yang ujungnya runcin, jarum sumbu,pipa kaca yang berisi tisu, pipet plastik yang disambung dan dibengkokan, gunting.

Polisi juga mengamankan kartu ATM berwarna hitam, gawai canggih (handphone), dan uang tunai Rp2 juta.

“Selanjutnya tiga terduga pelaku tindak pidana Narkoba dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait