Bima, Berita11.com — Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima, Rifki Pratama alias Bung Kiko, menyatakan dukungannya terhadap Polres Bima beserta jajaran dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Bung Kiko juga menyoroti polemik yang berkembang terkait penanganan perkara narkotika dengan tersangka berinisial H. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan fakta serta bukti dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Menurut Bung Kiko, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada 22 Oktober 2026, saat pelimpahan berkas perkara kliennya, seorang asisten pengacara diduga meminta penyidik Satuan Reserse Narkoba agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan barang bukti sebanyak 11 gram.
Ia juga menyinggung dugaan adanya tekanan terhadap penyidik sekitar satu bulan sebelumnya. Asisten pengacara tersebut disebut-sebut menyampaikan tuntutan dengan nada keras dan mengancam akan menghalangi jalan apabila keinginannya tidak dipenuhi.
Selain itu, Bung Kiko menyoroti beredarnya tudingan mengenai dugaan pesta sabu di ruang tahanan Tahti dan dugaan kelalaian anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan.
Ia meminta tudingan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi seharusnya tidak langsung disimpulkan sebagai fakta.
Bung Kiko menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga perlu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendukung Polres Bima beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bima. Namun, setiap proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Bung Kiko, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, kalangan pemuda dan organisasi kepemudaan perlu ikut mengawal penegakan hukum agar berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Bung Kiko juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang beredar, melakukan verifikasi, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta dan keterangan para pihak diperoleh secara utuh. [B-19]










