Bima, Berita11.com – Pemuka agama sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, Ustadz Dr. Irwan, M.Pd.I., meminta aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga ke akar-akarnya.
Ia berharap Firdaus alias Daus, DPO kasus narkotika yang berkaitan dengan pemesanan sabu-sabu seberat 500 gram asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, yang ditangkap polisi pada Senin (26/10/2026), tidak kembali dilepaskan sebelum proses hukumnya tuntas.
“Semoga tidak mudah dilepas lagi. Soalnya, beberapa kasus hasil tangkapan sangat mudah keluarnya mereka ini. Yang viral ditangkap saat ada yang melawan APH di Penapali, dan ada warga Talabiu juga dulu terlihat sudah berkeliaran lagi,” ujar Irwan, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima sekaligus Direktur Pondok Pesantren Al Maliky Kabupaten Bima itu menyoroti pentingnya penanganan perkara narkotika secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan. Penanganan perkara juga perlu dikawal agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut muncul setelah Firdaus alias Daus, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2026, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima pada 26 Oktober 2026.
Sebelumnya, Firdaus beberapa kali menjadi sasaran pencarian polisi, termasuk dalam penggerebekan di wilayah Desa Talabiu pada September 2026. Namun, saat itu petugas tidak menemukannya di lokasi. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











