Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 6.934 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 566 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembayaran mulai dilaksanakan Rabu (12/4/2023).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, pembayaran THR kepada PNS dan PPPK menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima, Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur Negara.
“Mulai Rabu (12/4/2024) Pemerintah Kabupaten Bima membayarkan THR tersebut senilai total Rp32.264.079.646,” ujar Suryadin dikutip Kamis (13/4/2023).
Dikatakannya, tunjangan tersebut diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS yang mengabdi pada ssejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Sebagaimana klasifikasi, THR sebanyak Rp11,73 miliar dialokasikan kepada 2.072 PNS golongan IV, Rp17,34 miliar dialokasikan bagi 3.913 PNS golongan III, Rp3,26 miliar untuk 938 PNS golongan II dan Rp32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran Rp2,01 miliar untuk membayar THR 566 PPPK yang mengabdi pada sejumlah unit kerja pemerintah daerah.
“Besaran THR tersebut dibayarkan berdasarkan atas gaji Maret 2023 yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah,” ujar Suryadin.
Dikatakannya, Bupati Bima mengharapkan THR tersebut dimanfaatkan secara maksimal memenuhi kebutuhan keluarga menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriyah. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News