Kasat Reskrim Polres Bima Dimutasi ke Yanma Polda NTB, Diperiksa Terkait Uang BB Rp80 Juta, ini Klarifikasinya

Bima, Berita11.com – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Dediansyah, dikabarkan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTB.

Mutasi tersebut berlangsung setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTB terkait persoalan uang barang bukti senilai Rp80 juta dalam perkara narkotika dengan tersangka Syamsul Rijal.

Bacaan Lainnya

Kasi Propam Polres Bima, IPTU Nurdin, membenarkan mutasi tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (2/11/2026).

“Benar, dimutasi ke Yanma Polda NTB,” kata Nurdin.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik mutasi AKP Dediansyah. Menurutnya, mutasi tersebut baru berlangsung pada Minggu malam (1/11/2026).

“Mutasinya tadi malam. Sampai hari ini belum tahu siapa yang menjabat Kasat Reskrim,” imbuhnya.

Nurdin juga membenarkan bahwa AKP Dediansyah telah menjalani pemeriksaan oleh tim Paminal Polda NTB di Mapolres Bima, Sabtu (31/10/2026) sore hingga malam.

“Kaitan dengan apa diperiksa, saya belum tahu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda NTB Amankan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Kasusnya masih Didalami

Namun, Nurdin menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya uang barang bukti senilai Rp80 juta dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat Syamsul Rijal.

Menurutnya, penanganan dugaan kehilangan uang barang bukti tersebut bukan dilakukan Propam Polres Bima, melainkan oleh Paminal Polda NTB.

Ia juga menyebut persoalan tersebut berdampak terhadap proses pelimpahan perkara tersangka Syamsul Rijal ke kejaksaan. Jaksa disebut menolak pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

“Bukan kita yang tangani, namun Paminal Polda. Imbasnya mantan Kasat Narkoba Pak Dedy sudah dimutasi ke Polda sekarang setelah kemarin sudah diperiksa oleh Paminal Polda,” jelas Nurdin melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, AKP Dediansyah saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dimintai klarifikasi oleh Paminal Polda NTB terkait uang barang bukti Rp80 juta tersebut.

Ia menjelaskan, uang barang bukti itu sebelumnya ditangani oleh anggota penyidik bernama Adi Jobo, sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim.

“Betul, saya diperiksa, tepatnya memberikan klarifikasi terkait uang BB Rp80 juta yang saat itu ditangani oleh anggota penyidik atas nama Adi Jobo,” ungkap Dediansyah.

Dediansyah mengaku sempat menanyakan keberadaan uang barang bukti tersebut kepada anggota yang menangani perkara. Dari penjelasan yang diterimanya, uang tersebut masih ada, tetapi sebagian telah digunakan.

BACA JUGA:  Terima Penghargaan dari Presiden Putin, Megawati Buka Peluang Riset Luar Angkasa antara BRIN dan Rusia

“Saya sempat tanya terkait uang BB tersebut, ada katanya, namun dipakai sebagian dan saya tidak tanya dipakai untuk apa,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, dirinya pernah mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai perjalanan ke Tuban dalam rangka penanganan perkara di daerah tersebut bersama tiga orang anggota.

Biaya yang dikeluarkan, kata dia, meliputi tiket perjalanan, makan, penginapan, dan kebutuhan lainnya dengan total sekitar Rp20 juta.

“Nah, pada saat penangkapan ke Tuban mengurus kasus di sana, bersama anggota yang lain ada tiga orang. Biaya tersebut saya pakai uang pribadi, baik biaya tiket, makan, penginapan dan lain-lain jumlahnya kurang lebih Rp20 juta,” terangnya.

Dediansyah mengaku kemudian meminta penggantian atas biaya yang telah dikeluarkannya karena sebelumnya dijanjikan akan diganti. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti asal sumber uang yang digunakan untuk mengganti pengeluaran tersebut.

“Karena dijanjikan akan ganti, ya saya minta duit sama itu. Dari uang itu sumbernya dari mana saya tidak tahu, yang jelas yang saya minta uang saya sendiri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Paminal Polda NTB mengenai hasil pemeriksaan maupun kaitan mutasi AKP Dediansyah dengan penyelidikan dugaan penggunaan uang barang bukti tersebut. [B-22]

Pos terkait