Jakarta, Berita11.com— Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar tenda bertuliskan Menunggu Mbak Puan Berdialog dengan PRT korban segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT. Aksi mereka dilakukan di gerbang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jakarta mulai Sabtu (11/3/2023).
Aksi massa sebagai respon pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembahasan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI.
Para PRT mengisyaratkan akan menggelar aksi tenda perempuan hingga lima hari mendatang, 15 Maret 2023. “Kami PRT, kami semua menunggu bertemu Mbak Puan Maharani, kami akan menunggu tiap hari,” ujar Suwarni, salah satu PRT.
“Harapan kami mengetuk pintu hati pimpinan DPR untuk segera mengesahkan, kami sudah 19 tahun menunggu dan hanya mandeg sampai sekarang belum dibahas,” ujar Siti Muslikhah, seorang PRT.
Koordinator aksi, Fanda Puspitasari, mengatakantenda perempuan akan didirikan sampai rapat paripurna, 14 Maret 2023. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi tenda lagi dan mogok makan jika DPR tak juga membawa RUU PRT ke rapat paripurna
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengatakan, jika 14 Maret 2023 tidak diparipurnakan, para PRT akan mogok makan di gerbang DPR secara terus menerus sampai Mbak Puan bertemu para PRT
“Para PRT akan terus menunggu di depan DPR untuk bertemu Mbak Puan,” ujarnya.
Salah satu aktivis perempuan, Ernawati mengatakan, aksi tenda perempuan adalah bentuk keseriusan PRT menunggu Mbak Puan di rumahnya, di rumah rakyat di gedung DPR RI.
Para PRT yang tergabung dalam JALA PRT dan Koalisi sipil untuk UU PPRT menyatakan sikap:
1. Akan terus melakukan aksi hingga Ketua umum DPR RI, Puan Maharani bertemu dengan para PRT korban
2. Para PRT akan terus melakukan aksi di DPR sampai RUU PPRT diparipurnakan dan disahkan
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung melakukan aksi bersama di DPR untuk sahkan RUU PPRT
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembahasan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR RI.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulis, dikuti dari Parlementaria, Kamis (9/3/2023).
Puan menjelaskan bahwa keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada, sehingga, untuk bisa dibawa ke paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. “Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” pungkasnya.
Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi. “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup legislator Dapil Jawa Tengah V itu.
Diketahui, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News