Bima, Berita11.com— Aparat TNI di bawah naungan Kodim 1608/ Bima terus memberantas peredaran narkoba (war on drugs). Kali ini Kodim 1608/Bima melalui Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pengedar sabu-sabu.
Dalam operasi aparat TNI yang dipimpin Danramil 1608-04/ Woha, Iwan Susanto, SH, didampingi aparatur Pemerintah Desa Keli di RT 1 RW 1 Desa Keli, Kecamatan Woha, pukul 20.00 WITA hingga 20.35 WITA, Senin malam, 6 Januari 2025, tim menggerebek terduga pengedar narkoba berinisial AK alias Alon (26 tahun), warga Desa Keli Kecamtan Woha.
OTT bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah setempat. Dengan cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan menggerebek terduga yang baru menggunakan sabu-sabu.
Saat penggebekan aparat menemukan barang bukti 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp2.180.000 sebuah HP beserta alat cas (charge), KTP, dan STNK sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima untuk proses lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto membenarkan kegiatan OTT yang dilaksanakan personil TNI setmpat disaksikan aparatur pemerintah desa. “Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004, di mana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Andi Lulianto.
Diisyaratkannya, Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News