Wamenkum: KUHAP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana, Perlindungan HAM Jadi Prioritas

Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi keynote speaker dalam diskusi publik bertema Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI).
Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi keynote speaker dalam diskusi publik bertema Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI).

Mataram, Berita11.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuntut perubahan cara pandang seluruh aparat penegak hukum dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi keynote speaker dalam diskusi publik bertema Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat (5/6/2026) malam.

Menurut Edward, perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru adalah bergesernya paradigma hukum acara pidana dari crime control model menjadi due process model yang lebih menekankan perlindungan hak individu.

“Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar. KUHAP lama lebih menekankan pada crime control model, sedangkan KUHAP baru pada due process model,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum menjamin perlindungan HAM, termasuk bagi anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang sakit.

BACA JUGA:  Kecewa dengan Potret Indisipliner ASN, Bupati Dompu Isyaratkan akan Evaluasi Menyeluruh Pegawai

Selain itu, KUHAP baru juga mempertegas posisi advokat dalam sistem peradilan pidana melalui asas diferensiasi fungsional yang membagi secara jelas kewenangan penyidik, jaksa, hakim, dan advokat.

Dalam forum yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait masa transisi dan penerapan aturan terhadap perkara yang telah berjalan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, mengatakan KUHAP baru memberikan penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban melalui pengaturan hak-hak yang lebih komprehensif.

Dari perspektif kepolisian, Brigjen Pol. Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Polri menilai KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir penyidik agar lebih akuntabel dan menghormati HAM.

BACA JUGA:  BIN Bersama Pemkot dan Rutan Raba Bima Gelar Vaksinasi Booster untuk Warga Binaan

Senada dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, menyebut pengesahan KUHAP baru sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.

Meski demikian, Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, memberikan sejumlah catatan kritis. Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya pada substansi aturan, melainkan pada praktik dan struktur kekuasaan yang menjalankannya.

Ia menilai peran advokat sebagai penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP baru, namun implementasinya di lapangan masih perlu diuji agar tidak berhenti sebatas norma dalam teks undang-undang.

Diskusi yang dimoderatori Presidium DPP ADVOKAI, Adv Pheo M Hutabarat, tersebut menghadirkan berbagai perspektif dari unsur pemerintah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, hingga akademisi. Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan agar prinsip keadilan dan perlindungan HAM dapat terwujud secara nyata dalam praktik peradilan pidana.[B-25]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait