Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba, 36 Terima Penghargaan

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mencoret foto dua oknum anggota Polri menandai proses pemecatan (PTDH) dua oknum anggota kepolisian setempat yang terlibat kasus Narkoba, Selasa (11/2/2025).
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mencoret foto dua oknum anggota Polri menandai proses pemecatan (PTDH) dua oknum anggota kepolisian setempat yang terlibat kasus Narkoba, Selasa (11/2/2025).

Sumbawa, Berita11.com—Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa dipecat karena terlibat kasus Narkoba.

Pemberhentian kedua oknum anggota kepolisian tersebut digelar dalam upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Sumbawa, Selasa (12/02/2025) pagi. Upacara dirangkai penyerahan penghargaan kepada personil Polres Sumbawa yang berprestasi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan, pihaknya menyayangkan dua personel Polres setepat harus diakhiri masa dinasnya karena pelanggaran. Menurutnya, momen ini menjadi pelajaran bersama agar dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA: Geopark Tambora Siap Mendunia, ini Saran Para Ahli Geologi Senior

“Dan sebagai contoh guna penegakan disiplin serta untuk menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sementara 36 personel Polres Sumbawa maupun personel Polsek Jajaran menerima penghargaan. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan contoh bagi anggota lainnya agar lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas,” ujar Bagus.

Ia berpesan kepada seluruh personel Polres Sumbawa dan Polsek agar senantiasa menanamkan rasa kebanggaan dalam diri sebagai anggota Polri yang baik. “Karena itulah yang memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi kita ini,” ujarnya.

Bagus mengingatkan seluruh personil Polres Sumbawa tetap menjauhi narkoba, menjaga disiplin atau tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, serta tidak melakukan perbuatan pidana ataupun perbuatan tercela lain. [B-25]

Pos terkait