Bima, Berita11.com— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LESHAM NTB mendesak Penyidik Polres Bima Kota segera menahan Kepala Desa Laju Kecamatan Langgudu, berinisial Is yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Desakan tersebut juga disampaikan LESHAM NTB saat aksi unjuk rasa di Mapolres Bima Kota, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima pada Rabu, 9 September 2026.
Kabid Hukum dan HAM Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) NTB, Isman mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang memenuhi syarat untuk penahanan tersangka. Alasan tersebut, antara lain berkaitan dengan ancaman pidana, dugaan penghilangan barang bukti, ketidakhadiran dalam pemanggilan penyidik, serta adanya perkara lain yang juga sedang berproses.
“LESHAM NTB tentu tidak asal meminta Penyidik Polres Bima Kota untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan disertai dengan alasan sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 100 KUHAP,” kata Isman, Rabu (9/9/2026).
Menurut Isman, salah satu pertimbangannya adalah tersangka diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Selain itu, ia menduga tesangka menghilangkan barang bukti. Dugaan tersebut, diketahui ketika penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Saat penggeledahan, kata Isman, tersangka menyampaikan bahwa barang bukti berupa dokumen telah hilang. Namun, ketika penyidik melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan sertifikat, dokumen asli tersebut disebut masih ditemukan.
“Hal itu terbukti saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik di rumahnya. Tersangka mengatakan barang bukti tersebut hilang. Namun, saat dilakukan pengecekan oleh penyidik di BPN ketika tersangka mengumpulkan bahan untuk pengajuan sertifikat, ternyata semua berkas itu ada,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan penyidik pada 3 September 2026. Menurut Isman, tersangka menyampaikan alasan sedang berada di Mataram, sementara LESHAM memiliki bukti video yang menunjukkan tersangka berada di Bima pada waktu tersebut.
Selain perkara yang sedang ditangani Polres Bima Kota, Isman menyebut tersangka Is juga tengah diperiksa dalam perkara lain. di antaranya, dugaan penjualan dan penimbunan laut yang ditangani Unit Tipidter Polres Bima Kota. Ia juga menyebut adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan hasil audit investigasi Inspektorat.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan tambahan bagi penyidik untuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. LESHAM khawatir kemungkinan hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan. Dugaan tersebut bukan sekadar kekhawatiran karena sebelumnya tersangka disebut telah menyatakan bahwa dokumen yang dicari penyidik telah hilang.
“Pada faktanya, memang kepala desa telah menghilangkan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan oleh Polres Bima Kota di kediamannya, dia mengatakan kalau barang bukti itu hilang. Namun saat dilakukan pengecekan di BPN, ada berkas aslinya,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran terganggunya pelayanan publik apabila kepala desa ditahan, Isman menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda proses hukum. Menurutnya, , pemerintahan desa memiliki perangkat yang dapat menjalankan pelayanan masyarakat ketika kepala desa berhalangan menjalankan tugas.
“Kami tidak mau mengetahui bagaimana pelayanan publik, yang jelas ada mekanismenya sendiri dalam hukum. Apabila kepala desa dilakukan penahanan, masih ada Sekdes, Kaur dan lainnya. Lebih-lebih mekanismenya ada Pj yang disiapkan oleh pemerintah daerah melalui camat,” katanya.
Karena itu, Lesham menilai alasan pelayanan publik tidak semestinya dijadikan argumentasi untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka apabila persyaratan hukum penahanan memang terpenuhi.
Ancam Gelar Gerakan Berkelanjutan
LESHAM juga menyatakan akan melanjutkan aksi apabila kepolisian tidak segera melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Laju.
Mereka mengaku akan membangun gerakan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Kami akan menciptakan gerakan secara kontinu, mulai dari daerah hingga pusat,” ujar Isman.
Penjelasan Kades Laju dan Bantahan soal Penghilangan BB
Kepala Desa Laju, Is mengakui telah menerima surat penetapan status tersangka terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen jual-beli lahan. Ia menyebut persoalan tersebut terjadi 17 tahun lalu. Pada awalnya lahan lebih kurang satu hektar itu dibeli dengan harga Rp3,9 juta.
Perkara lahan itu kemudian berproses pada beberapa tingkat, hingga proses peninjauan kembali (PK).
“Tanggal 3 September saya hadir di Polres Bima Kota dan tidak ditahan,” jelas Is saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Berkaitan dengan sorotan menghilangkan barang bukti, Is membantahnya. “Tanah itu belum disertifikat, baru diajukan surat-suratnya, seperti foto copy KTP, KK (kartu keluarga), dan lain-lain untuk diajukan permohonan pembuatan sertifikat tahan. Jadi, tidak ada istilah menghilangkan BB,” tandas Is.
Berkaitan sorotan audit dan temuan Inspektorat Kabupaten Bima, Is menegaskan tidak ada masalah menyangkut anggaran Desa Laju. “Sudah selesai sesuai prosedurnya, sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Is.
Is juga menegaskan kooperatif mengikuti proses hukum. Sebelumnya ia telah hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota. [B-26/B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












