EK LMND Sorot Anggaran Miliaran dan Kinerja KONI Kabupaten Bima, ini Penjelasan Pengurus

Fikriyadin dan Casman. Kolase Berita11.com.
Fikriyadin dan Casman. Kolase Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima menyorot anggaran hibah miliaran rupiah yang diperoleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima.

Menurut EK LMND, jumlah hibah anggaran yang diperoleh KONI Kabupaten Bima tidak sepadan dengan prestasi yang dipersembahkan. Misalnya saat perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Nusa Tenggara Barat belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ketua EK LMND Kabupaten Bima, Muhammad Fikriyadin mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit, review, evaluasi serta memantau rencana, dan penerimaan daerah serta memantau pengeluaran keuangan daerah secara akuntabel.

“Sebagian keuangann dibiayai oleh anggaran Negara, daerah dan atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan Negara dan daerah,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Sabtu (1/4/2023) lalu.

Menurut mahasiswa STKIP Taman Siswa itu, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, pengurus KONI Kabupaten Bima tidak pernah membina dan melatih secara serius cabang olahraga. Selain itu, hingga saat ini anggaran miliaran rupiah tidak dikelola secara transparans.

“Dana hibah keolahragaan sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mendukung program pembinaan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI bersama induk organisasi cabang olahraga,” ujarnya.

Fikriyadin mengatakan, sebagaimana pengakuan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima kepada massa LMND Kabupaten Bima saat menggelar aksi belum lama ini, pada tahun 2022 KONI Kabupaten Bima mendapat dana hibah Rp2 miliar.

“Lalu dengan anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja? Sedangkan anggaran hibah dari APBD melalui (Dinas) Dikpora tidak diberikan kepada Cabor yang ada untuk melatih dan membina atlet yang ada di setiap Cabor,” ujarnya.

Dikatakan dia, pada ajang Porprov yang digelar pada Februari 2023, Kabupaten Bima berada pada urutan ke-9 perolehan medali dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi NTB, sedangkan pada perhelatan Porprov NTB tahun 2018, kontingen Kabupaten Bima berada pada urutan ke-7 perolehan medali.

BACA JUGA: Delapan Tim Ikut Seleksi LPI tingkat Kecamatan Soromandi

“Artinya Kabupaten Bima mengalami kemunduran dalam memperoleh prestasi. Lalu kenapa demikian terjadi? Alasan yang kuat adalah karena kurangnya pembinaan dari KONI sendiri,” kata dia.

Fikriyadin juga mengingatkan, bahwa sebagaimana Pasal 55 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, fungsi KONI meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional.

Selain itu, memasyarakatkan olahraga, prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal.

“Rendahnya capaian yang diperoleh atlet saat Porprov NTB 2023 ini karena Kabupaten Bima kurang memerhatikan atlet, pelatih, dan lainnya. Bandingkan dengan Kabupaten Dompu bisa menduduki urutan kedua, sedangkan Kabupaten Bima hanya di urutan ke-9 dari 10 kabupaten dan kota,” katanya.

Capaian yang masih rendah tersebut kata dia, harus menjadi catatan penting bagi pengurus KONI untuk mengevaluasi kerjanya dengan seluruh Cabor.

“Bupati Bima Hj Indah Darmayanti Putri SE selaku Ketua KONI Kabupaten Bima harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran dan segera mengundurkan diri secara terhormat sebagai ketua KONI,” katanya.

Menurut Fikriyadin, posisi Bupati Bima yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). dalam Pasal 40 UU tersebut; “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.”

“Begitupun dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Artinya Bupati Bima telah melabrak beberapa aturan yang ada. Pengurus KONI tidak terikat jabatan publik dan atau jabatan structural,” katanya.

Fikriyadin menuding, proses pengelolaan anggaran dana hibah dikelola langsung oleh bupati. Maksudnya bupati yang mengeluarkan anggaran, mengelola dan mengevaluasinya.

“Jangan sampai anggaran ini juga menimbulkan indikasi korupsi, karena tidak ada pengawalan yang jelas. Sebeb pengawasannya lah yang langsung mengelola anggaran,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Bupati Bima juga merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima sekaligus sebagai ketua Cabor PBVSI. Padahal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI melarang Ketua KONI merangkap jabatan menjadi pengurus cabang-cabang olahraga lain.

Berkaitan sorotan EK LMND Kabupaten Bima terhadap dana hibah miliaran rupiah, Bendahara Umum KONI Kabupaten Bima, Mochammad Casman menegaskan bahwa pernyataan Ketua EK LMND tidak benar serta tidak berbasis data.

BACA JUGA: Setelah Tekuk Sejumlah Tim Besar, Lombok FC Siap Arungi Babak 8 Besar Liga III

Menurut Casman, sorotan LMND tidak disertai informasi yang valid, karena setiap tahun KONI Kabupaten Bima memberi bantuan uang pembinaan yang dilengkapi kwitansi bukti tanda terima. Sejumlah bantuan yang disalurkan oleh KONI di antaranya untuk kejuaraan daerah, dan bantuan untuk kejuaraan nasional bagi cabang olahraga yang memiliki event.

Casman juga menepis dugaan EK LMND Kabupaten Bima bahwa hibah Rp2 miliar yang diterima KONI Kabupaten Bima tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dijelaskannya, dana Rp2 miliar dialokasikan untuk pos kegiatan mengikuti Porprov tahun 2023 Provinsi NTB. Rincian penggunaan dana miliaran tersebut di antaranya pemusatan latihan (training center) atlet 26 Cabor, transportasi kurang lebih 400 atlet dan official kontingen Kabupaten Bima.

Selain itu, digunakan sebagai biaya konsumsi 400 orang kontingen, biaya hotel 400 atlet dan official, biaya pemeriksaan kesehatan atlet, biaya 400 seragam training set kontingen dan biaya mendadak lain.

Casman juga menegaskan, Bupati Bima sekaligus Ketua Umum KONI Kabupaen Bima tidak pernah menyalahgunakan dana KONI. Dari tahun 2018 hingga tahun 2022, dana selalu dikelola dengan baik. Buktinya setiap tahun dana KONI dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan diaudit. “Dan sampai sekarang tidak pernah ada temuan penyalahgunaan dana KONI,” tandas Casman.

Casman menjelaskan, pengeolaan dana KONI Kabupaten Bima dari tahun 2018 hingga 2022 telah dilaporkan kepada anggota KONI dalam forum tertinggi, yaitu Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Kabupaten Bima. Setiap ketua cabang olahraga dapat menerima laporan tersebut.

“ini sebagai bukti transparansi penggunaan dana KONI,” tandas Casman.

Dikatakannya, setiap penggunaan dana KONI disertai bukti kwitansi penerimaan dan laporan pertanggungjawaban dari cabang olahraga terkait.

Casman juga menyentil pernyataan EK LMND Kabupaten Bima. Menurutnya, jika OKP tersebut mengeluarkan pernyataan tanpa bukti otenti di publik, maka ada konsekuensi hukumnya, karena menyangkut nama baik KONI.

Casman menegaskan, pihaknya terbuka dan siap jika ada anggota LMND yang hendak mengklarifikasi langsung pihaknya berkaitan penggunaan dana KONI, sehingga otentik (valid). Kesiapan dirinya merupakan bentuk transparan dan akuntability KONI Kabupaten Bima. [B-19/B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait