Peringati HTN, Eksekutif Kota LMND Kabupaten Bima Desak Potensi Kelangkaan Pupuk Diatasi

Aksi Unjuk Rasa Massa EK-LMND Kabupaten Bima di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Selasa (21/9/2021).

Bima, Berita11.com— Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK- LMND) Kaupaten Bima menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima, Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Selasa (21/9/2021). Massa mendesak pemerintah daerah mengantasi potensi kelangkaan pupuk yang dibutuhkan petani.

Massa yang dikoordinir Sekretaris EK LMND Kabupaten Bima Abdul Zohir juga menyampaikan lima pokok tuntutan lain, yaitu meminta Pemkab Bima membuat peraturan bupati standardisasi harga panen petani, mendesak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) segera meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Bima, mendesak Dinas Pertanian segera mengevaluasi gabungan kelompok tani (Gapoktan) di wilayah Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

“Kembali ke pasal 33 Undang-Undang Dasar dan menangkan Pancasila. Pemerintah Kabupaten Bima harus segera mengevaluasi PDAM dalam menjawab krisis air bersih di wilayah Kabupaten Bima,” desak Abdul Zohir dalam orasinya.

Dia juga meminta Pemkab Bima segera menjadikan Rumah Sakit Sondosia sebagai rumah sakit independen Kabupaten Bima dan meningkatkan pelayanan kesehatan.

“Pancasila sebagai falsafah sekaligus ideologi bangsa Indonesia yang tidak pernah dipraktikan,” katanya.

Aksi Unjuk Rasa Massa EK- LMND Kabupaten Bima, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar konstitusi yang harus dilaksanakan sebaik- baiknya untuk mewujdkan masyarakat adil dan makmur. “Pada awalnya cita-cita Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat secara politik dan mandiri secara ekonomi dan berkepribadian secara kebudayaan,” katanya.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh Oknum Kepala KUA dan Bawahannya Terbongkar dari Riwayat Chat

Situasi poltik negara saat ini tengah mengalami polemik dengan adanya virus Covid-19 yang harus segera diselesaikan, terutama sektor pertanian. “Telah kita ketahui secara bersama bahwa sejak dulu indonesia selalu dengan pertanian seperti padi, kedelai, jagung, kacang tanah, bawang dan yang lainnya,” katanya.

Menurut dia, sektor pertanian seharusnya menjadi atensi khusus pemerintah, sebagaimana amanat Undung-Undang Nomor 19 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dasar hokum lainnya pasal 20, pasal 21, pasal 28 1, dan pasal 33 ayat 3, UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Dalam undang-undang ini diatur tentang perencanan, perlindungan pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana. kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pupuk Bersubsidi,” ujarnya.

Merujuk regulasi turunan itu, pupuk bersubsidi meliputi pupuk anorganik dan organic. Pupuk urea Rp2.250, SP-36 Rp2.400, ZA Rp1.700, Phonska Rp2300, Petroganik Rp800.

Dalam aksinya massa sempat menyandra mobil dinas (plat merah). Namun tak lama massa kemudian melepas kendaraan dinas tersebut setelah upaya negosiasi pihak kepolisian yang mengawal, yang dipimpin Kabag Ops Polres Bima, AKP Herman.

BACA JUGA: Diduga karena Putus Cinta, Sopir Bus di Bima Akhiri Hidup

Massa kemudian ditemui Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bima dan sejumlah pejabat setingkat kepala bidang.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bima Khairul Munir menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan komoditas strategis dan impor seperti jagung, padi dan kedelai.

“Kita di tataran pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan. Namun tentu kita membantu mengatasi rantai pemasaran, seperti tahun lalu atas anjloknya harga jagung, dengan dibangunnya gudang hasil kerjasama perusahaan dengan Pemda Kabupaten Bima alhamdulilah seperti kita ketahui harga jagung di tingkat petani sudah Rp5.200/kg,” ujar dia.

Berkaitan penyaluran pupuk bersubsidi, menurutnya bergantung rencana definitive kebutuhan kelompok secara elektronik (E-RDKK) yang menjadi panduan panyaluran.

“Untuk rekomendasi kebutuhan tahun 2021 hanya 50 kg/ hektar. Bukan kekurangan pupuk, tapi pendistribusiannya saja yang belum merata di tingkat petani. Karena covid-19 kegiatan fasilitasi yang bisa kita lakukan setiap tahun tidak bisa,” ujarnya.

Jawaban pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima tidak memuaskan massa aksi. Mantan Ketua Eksekutif Sekretariat LMND STKIP Taman Siswa Bima, Wanda meminta pihak dinas agar siap menerima audiensi massa LMND di Dinas Pertanian pada Jumat (24/9/2021). Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani sejumlah pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Bima.

Puas setelah menerima surat pernyataan pejabat Dinas Pertanian, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. [B-19]

Pos terkait