Penghitungan Sementara Kasus Korupsi yang Seret Kepala SMAN 1 Woha Rugikan Negara Rp200 Juta

Gedung SMAN 1 Woha di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Foto Ist.
Gedung SMAN 1 Woha di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Hasil penghitungan sementara korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Woha yang menyeret oknum kepala sekolah setempat  berinisial Hj, merugikan keuangan negara Rp200 juta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi. “Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan kepsek HJ mencapai Rp200 juta,” kata Ahmad Hajar dikutip Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tiga Tersangka Aksi Blokade Jalan di Wera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan






Dalam aksinya, oknum Kepala SMAN 1 Woha tersebut memotong dana BOS.  HJ memotong saat pencairan dana BOS periode tahun 2022 hingga tahun 2023. Setiap tahun alokasi dana BOS untuk SMAN 1 Woha Rp2 miliar. Namun saat pencairan dipotong oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Sementara akumulasi dana BOS yang diterima SMAN 1 Woha pada tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp4 miliar.

HJ ditahan terhitung Senin, 9 Desember 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 mendatang, kemudian dapat diperpanjang.

HJ disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Penampakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Hibah oleh Bawaslu yang Disita Kejari OKU Timur

“Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyelidikan sebanyak lima perkara yang tiga di antaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News





Pos terkait