Polisi Buru Bandar Narkoba Berinisial “Boy”, Pemberi Suap Rp1,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Koko Erwin, bandar Narkoba penyuap eks Kapolres Bima Kota saat digelandang aparat kepolisian usai ditangkap saat melarikan menuju perairan Malasysia.
Koko Erwin, bandar Narkoba penyuap eks Kapolres Bima Kota saat digelandang aparat kepolisian usai ditangkap saat melarikan menuju perairan Malasysia.

Mataram, Berita11.com– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mengintensifkan pencarian terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy. Nama tersebut mencuat dalam pusaran kasus suap yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Berdasarkan hasil investigasi, Boy diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp1,8 miliar kepada Didik. Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus melakukan penelusuran identitas asli serta pengejaran fisik terhadap pelaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Terima Suap Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran. Kami tidak ingin gegabah karena harus memastikan apakah ‘Boy’ itu nama sebenarnya atau hanya nama samaran yang biasa digunakan dalam jaringan narkoba,” ujar Edy dalam keterangan  Jumat (27/2/2026).

Polda NTB juga melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan Bareskrim Polri untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Langkah ini diambil guna menghindari potensi salah tangkap, mengingat penggunaan identitas palsu sangat lazim di dunia peredaran gelap narkotika.

Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui menerima total suap mencapai Rp2,8 miliar. Dana tersebut berasal dari dua sumber:

Rp1 miliar dari bandar bernama Koko Erwin dan Rp1,8 miliar dari terduga bandar berinisial B alias Boy.

BACA JUGA:  DPO Blokade Jalan di Soromandi Diringkus saat Ikut Aksi Unjuk Rasa di Madapangga

Buntut dari keterlibatannya dalam jaringan ini, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.

Sementara itu, rekan Boy, yakni Koko Erwin, telah lebih dulu diringkus polisi. Ko Erwin yang berstatus DPO berhasil ditangkap pada Kamis (26/2/2026) saat berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui jalur Malaysia. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait