309 Anak di Bima Ajukan Dispensasi Nikah, 133 karena Hamil Duluan

Warga mengantri di depan loket layanan Pengadilan Agama (PA) mengurus perkara pada awal Mei 2026. Foto US/ Berita11.com.
Warga mengantri di depan loket layanan Pengadilan Agama (PA) mengurus perkara pada awal Mei 2026. Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com– Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bima dan Kota Bima masih menjadi persoalan sosial yang serius. Data Pengadilan Agama Bima menunjukkan, mayoritas permohonan dispensasi nikah yang masuk dalam beberapa tahun terakhir bukan lagi karena faktor tradisi semata, melainkan didominasi oleh kehamilan sebelum pernikahan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Ma’ruf, mengungkapkan sebagian besar anak yang mengajukan dispensasi nikah berada dalam kondisi terdesak karena telah mengalami kehamilan sebelum menikah.

Bacaan Lainnya




“Mayoritas permohonan dispensasi nikah yang kami tangani dipicu oleh kondisi yang sudah terjadi, yakni anak perempuan telah hamil sebelum adanya pernikahan,” kata Ma’ruf  belum lama ini di PA Bima.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bima, sepanjang 2023 terdapat 309 permohonan dispensasi nikah yang berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bima menjadi penyumbang terbesar dengan 265 permohonan, dan sebanyak 133 kasus di antaranya disebabkan oleh kehamilan sebelum menikah.

Kondisi tersebut masih terjadi pada 2024. Dari total 301 permohonan dispensasi nikah, Kabupaten Bima mencatat 231 permohonan, dengan 120 kasus dipicu oleh kehamilan.

Meski angka permohonan sedikit menurun pada 2025 menjadi 263 kasus, persoalan pernikahan dini belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Hingga awal Mei 2026, Pengadilan Agama Bima telah menerima 71 permohonan dispensasi nikah baru.

 

Anak Usia 12 Tahun Ajukan Dispensasi Nikah

Ma’ruf menyebut, persoalan paling memprihatinkan dari fenomena tersebut adalah usia anak yang mengajukan dispensasi nikah. Sebagian di antaranya masih tergolong anak-anak dengan usia yang belum matang secara fisik maupun psikologis.

BACA JUGA:  Gerebek Penginapan, Sepekan Polres Dompu Ungkap Dua Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Menurutnya, terdapat anak yang mengajukan dispensasi nikah saat masih berusia 12 tahun. Selain itu, banyak pula permohonan yang diajukan oleh anak berusia 14 tahun, 15 tahun, hingga 16 tahun.

“Yang mengajukan dispensasi nikah ini ada yang usianya masih sangat muda. Ada yang umur 12 tahun, ada juga 14, 15, dan 16 tahun. Secara psikologis mereka sebenarnya belum siap memasuki kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Menurut Ma’ruf, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pernikahan membutuhkan kesiapan mental, emosional, ekonomi, serta kemampuan menjalankan peran sebagai suami maupun istri.

 

Tradisi Jadi Faktor Lain, Namun Bukan Faktor Dominan

Selain kehamilan sebelum menikah, Pengadilan Agama Bima juga mencatat masih terdapat faktor budaya yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak.

Ma’ruf mengatakan, sebagian kecil permohonan dispensasi nikah terjadi karena alasan tradisi lokal, salah satunya di komunitas tertentu yang masih memiliki kebiasaan menikahkan anak perempuan setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah.

“Hanya sebagian saja yang karena tradisi, seperti di Kampung Melayu keturunan Arab. Setelah tamat SMA mereka langsung dinikahkan. Mereka jangankan hamil, bersentuhan saja belum, tetapi karena budaya maka anak perempuan cepat dinikahkan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus terbanyak tetap didominasi oleh persoalan kehamilan sebelum pernikahan.

 

Pernikahan Dini Berujung Tingginya Perceraian

Fenomena pernikahan dini juga berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima.

Ma’ruf menyebut, pasangan yang sebelumnya mendapatkan dispensasi nikah justru banyak yang kembali berhadapan dengan pengadilan untuk mengurus perceraian karena belum memiliki kesiapan membangun keluarga.

BACA JUGA:  Aktivis Sorot, Renovasi Pasar Sila Rp46 Miliar Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal

“Yang mengajukan dispensasi nikah, banyak masuk lagi ke jenjang perceraian karena belum siap menjadi orang tua. Ada yang bercerai dalam hitungan bulan, ada juga satu tahun setelah menikah,” katanya.

Data Pengadilan Agama Bima mencatat, sepanjang 2023 terdapat 1.604 kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri dan 340 kasus cerai talak dari pihak suami. Pada tahun yang sama, terdapat 118 permohonan isbat nikah untuk pengesahan pernikahan siri.

Pada 2024, angka perceraian sedikit menurun dengan 1.513 kasus cerai gugat dan 322 kasus cerai talak. Sementara pada 2025, Pengadilan Agama Bima memutus 1.527 kasus cerai gugat dan 322 kasus cerai talak, serta menerima 109 permohonan isbat nikah.

Memasuki 2026, tren perceraian masih tinggi. Hingga awal Mei 2026, Pengadilan Agama Bima telah memutus 791 perkara cerai gugat dan 130 perkara cerai talak.

Ma’ruf menjelaskan, tingginya angka perceraian dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga meningkatnya persoalan sosial seperti judi dan narkoba.

“Kalau alasan cerai gugat ada juga karena faktor ekonomi. Namun yang meningkat akhir-akhir ini justru dipicu oleh judi dan narkoba,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pengadilan Agama memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan tersebut karena kewenangan lembaga hanya sebatas memberikan nasihat hukum dan memutus perkara di ruang sidang.

Menurutnya, persoalan pernikahan dini dan tingginya angka perceraian membutuhkan intervensi bersama dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, serta masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan sejak awal, terutama melalui penguatan keluarga, pendidikan anak, dan pembinaan lingkungan agar anak-anak tidak terjebak dalam pernikahan sebelum waktunya,” pungkasnya. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait