Pria di Hu’u Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu 6,67 Gram dan Uang Rp8 Juta

Kristal bening yang diduga sabu-sabu bruto 6,67 gram dan sejumlah barang bukti lain serta pemilik narkotika yang diamankan aparat kepolisian.
Kristal bening yang diduga sabu-sabu bruto 6,67 gram dan sejumlah barang bukti lain serta pemilik narkotika yang diamankan aparat kepolisian.

Dompu, Berita11.com–Pria berinisial DP, 35 tahun, ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Kamis (9/7/2026). Dari tangan terduga, polisi menyita sembilan klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,67 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat hisap atau bong, tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Dua Pria, Amankan Sabu-Sabu 9,12 Gram di Kecamatan Pekat




Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah DP sekira pukul 13.50 Wita.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati DP berada di depan rumah. Terduga kemudian diamankan sebelum dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok, beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Rahmadun Siswadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

BACA JUGA:  Polsek Pekat Ungkap Pencurian Mobil dan 1.420 Liter Pertalite, Dua Terduga Pelaku Diamankan

“Kami mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan,” katanya.

Saat ini DP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait