Jakarta, Berita11.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Melalui putusan itu, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN berikutnya. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028.
“Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, yayasan tersebut berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon juga berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran yang dapat dialihkan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News












