Kota Bima, Berita11.com— Aksi pengeboman ikan, penambangan karang, hingga pengambilan ikan hias dan ikan konsumsi menjadi sejumlah penyebab kerusakan terumbu karang di wilayah pesisir Kabupaten Bima.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi pemanfaatan dan pengelolaan terumbu karang yang digelar Forum Komunikasi Pemuda Pesisir (FKPP) Bima di Hotel Lila Graha, Kota Bima, Sabtu (27/4).
Ketua FKPP Bima, Fachrunnas, mengatakan Kabupaten Bima memiliki potensi kelautan yang besar karena didukung keberadaan ratusan pulau kecil. Salah satu potensi tersebut adalah ekosistem terumbu karang yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian masyarakat pesisir.
Namun, pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara tepat dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
“Salah satu tujuan dari kegiatan ini, kita berharap ada output positif dan kesepakatan bersama dalam mengelola potensi dengan tetap concern terhadap menjaga keseimbangan lingkungan,” kata Fachrunnas saat membuka kegiatan.
Menurut dia, selama ini pemanfaatan potensi kelautan, khususnya terumbu karang di Bima, belum sepenuhnya diimbangi dengan upaya transplantasi atau pemulihan ekosistem.
Karena itu, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak, terutama pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Fachrunnas menilai pemanfaatan dan pengelolaan terumbu karang pada prinsipnya tidak dilarang selama dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan aspek kelestarian lingkungan.
“Sehingga saat kegiatan ini kami juga berpikir perlu membuat nota kesepahaman dan kesepakatan menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan terumbu karang. Hal ini bisa menjadi bentuk dari kearifan lokal,” ujarnya.
Selain meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir dan pihak terkait mengenai pemanfaatan serta pengelolaan terumbu karang, FKPP Bima mendorong terbentuknya kawasan percontohan untuk pemanfaatan sekaligus pelestarian terumbu karang.
Fachrunnas mengatakan perubahan iklim juga menimbulkan persoalan kompleks yang berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Hal tersebut setidaknya memberikan isyarat perlunya peran banyak pihak dalam meminimalisasi dampak itu,” katanya.
Tujuh Penyebab Kerusakan Terumbu Karang
Direktur Eksekutif AKKI Indonesia, Indra Wijaya, mengatakan terdapat sejumlah aktivitas yang menjadi penyebab kerusakan terumbu karang.
Mengacu pada jurnal internasional, kata dia, sedikitnya terdapat tujuh faktor yang berkaitan dengan kerusakan terumbu karang, yakni penangkapan ikan dengan cara pemboman, pencemaran laut, penambangan karang untuk kebutuhan fondasi rumah, penangkapan ikan hias dan ikan konsumsi, kegiatan pariwisata, serta kegiatan penelitian.
Ia mengatakan sejumlah negara bahkan pernah mengambil kebijakan untuk membatasi perdagangan karang. Filipina, misalnya, menutup perdagangan karang pada 1997 dan kemudian diikuti India.
Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghentikan kerusakan terumbu karang.
“Dalam jurnal internasional itu disebutkan penyebab utama kerusakan karena pemboman dalam aktivitas penangkapan ikan,” ujar alumnus IPB tersebut.
Indra mengatakan AKKI Indonesia siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan dan pengelolaan terumbu karang.
Menurutnya, peran asosiasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar juga telah memiliki dasar regulasi.
“Kita menginginkan kalau tidak boleh itu seperti apa, biar kolaborasinya seperti apa. Jangan sampai seperti yang dikatakan Ketua Forum, jangan sampai pemanfaatannya lebih besar daripada (karang) yang tumbuh,” katanya.
Pemkab Bima Perketat Perizinan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menutup diri terhadap pemanfaatan dan pengelolaan terumbu karang.
Namun, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan.
“Pemerintah tidak menutup diri sepanjang mengikuti kaidah yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya surat keterangan asal, baik untuk hasil transplantasi maupun hasil alam. Dokumen tersebut diperlukan untuk memudahkan proses identifikasi asal karang.
“Yang harus dilengkapi dari hasil transplantasi dan hasil alam, hasil petik harus ada surat keterangan asal. Itu untuk mempermudah mengidentifikasi,” jelasnya.
Nurma menyebutkan Kabupaten Bima memiliki 155 pulau kecil. Dari jumlah tersebut, 74 pulau telah memiliki nama, sementara tiga pulau di antaranya memiliki populasi penduduk yang cukup padat.
Ke depan, DKP Kabupaten Bima akan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mempelajari ketentuan dan regulasi terbaru mengenai pemanfaatan serta pengelolaan terumbu karang.
“Aturan-aturan baru kita pelajari, termasuk 54 jenis karang. Berapa yang transplantasi dan berapa hasil alam, sehingga gampang mengeluarkan rekomendasi izin,” katanya.
Karang Masuk Appendiks II CITES
Sementara itu, Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Bima-Dompu yang diwakili, Eny Kurniawati, menjelaskan bahwa coral atau karang termasuk dalam daftar Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Appendiks II memuat jenis tumbuhan dan satwa yang saat ini belum terancam punah, tetapi dapat menjadi terancam apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
Menurut Eny, penerbitan rekomendasi harus didasarkan pada data dan informasi ilmiah, antara lain hasil inventarisasi, pemantauan populasi, serta pelaksanaan inventarisasi dan monitoring.
Data tersebut dapat berasal dari otoritas keilmuan, balai, perguruan tinggi maupun organisasi nonpemerintah.
Apabila data dan informasi ilmiah tidak tersedia, rekomendasi dapat mempertimbangkan kondisi habitat dan populasi jenis yang ditetapkan, informasi ilmiah dan teknis lainnya, realisasi pengambilan atau penangkapan pada kuota tahun-tahun sebelumnya, serta kearifan tradisional.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan The Nature Conservancy (TNC), sejumlah camat dan kepala desa pesisir, serta sekitar 20 nelayan, di antaranya Camat Wera, Sape, Lambu dan Langgudu, Kepala Desa Bajo Pulau serta Kepala Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. [B-22]












