MPK: 17 Sertifikat Oknum Mantan Kades dan Pegawai BPN Muncul di atas Tanah Milik Masyarakat

Tambe
Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Nusa Tenggara Barat, menutup ruas jalan Negara Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan di samping SDN 3 Sila Kabupaten Bima, Senin (2/10/2023). Massa menyorot program konsolidasi lahan (land consolidation/ LC).

Bima, Berita11.com— Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi unjuk rasa di persimpangan di samping SDN 3 Sila Kabupaten Bima, Senin (2/10/2023). Massa menyorot program konsolidasi lahan (land consolidation/ LC) tahun 2009 yang justru merugikan masyarakat setempat pemilik lahan.

Dalam aksinya, massa MPK mengungkapkan, terdapat 17 sertifikat okum mantan kades dan staf desa setempat serta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BDP yang muncul di atas tanah milik masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Massa MPK yang dikoordinir Hikmah, menyampaikan sedikitnya lima tuntutan, yaitu meminta agar sertifikat tanah melalui program LC dibatalkan dan pihak terkait mengembalikan hak-hak masyarakat seperti semula.

Selain itu, meminta agar uang yang dipungut oleh oknum staf pemerintah desa setempat untuk pengambilan sertifikat LC dikembalikan kepada masyarakat. Massa MPK juga menuntut agar pihak terkait program sertifikat LC mengembalikan fungsi lahan pertanian dan mengeruk kembali jalan hasil timbunan oleh pemerintah desa dan panitia LC yang menyebabkan kerusakan lahan dan saluran irigasi pertanian, sehingga menyebabkan hasil pertanian menurun secara drastis.

“Hadirkan dinas-dinas terkait, Bappeda, PU, Perkim, Tatapem, BPMDES, BPN untuk menyelesaikan atau membatalkan LC bermasalah, menurut kami karena selama 14 tahun tidak ada penyelesaiannya,” kata Korlap massa dalam orasinya.

MPK juga menuntut agar ada proses hukum terhadap pihak-pihak terkait sertifikat LC, karena memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi, merampas hak-hak atau menguasai tanah milik masyarakat dengan dalih sumbangan tanah untuk pemerintah (STUP).

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Balap Liar di Kabupaten Bima, Tiga Sepeda Motor Diamankan

“Masyarakat ditakuti dengan surat perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2009. Apabila mereka protes.Penetapan pembentukan panitia lanjutan LC masa jabatan pemerintahan desa yang baru tidak bermusyawarah dengan masyarakat setempat atau pemilik lahan,” kata Hikmah.

Dia mengungkapkan, pengukuran tanah untuk program sertifikat LC di desa setempat tidak melibatkan pemilik tanah dan dilakukan sepihak oleh panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa dan pihak BPN.

“Tidak adanya transparansi tentang desain gambar (peta blok) yang dirancang oleh pihak BPN sebelum menerbitkan sertifikat, sehingga kami tidak thau posisi tanah yang tercantum dalam sertifikat dan pergeseran yang tidak wajar,” katanya.

Dia mengatakan, terbitnya sertifikat dan proses pembagiannya disertai upaya memungut biaya kepada masyarakat. Sementara perpindahan status tanah kelas 1 menjadi kelas 2 dan kelas 3 semena-mena dilakuan oleh oknum atau panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa tanpa melibatkan pemilik tanah.

“Tidak adanya transparansi pemerintah desa dan panitia dalam melaksanakan program, 20% yang konon dijadikan fasilitas umum posisinya sampai saat ini masyarakat belum tahu,” ujarnya.

Hikmah juga mengungkapkan, terdapat 17 sertifikat milik oknum mantan kepala desa beserta staf dan pegawai BPN dan BPD yang muncul di atas tanah milik masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri memberikan perlindungan dan keadilan hukum atas hak-hak masyarakat setempat.

“Sudah berbagai cara yang ditempuh, mulai dari audiensi bersama pemerintah desa, Camat Bolo, dan pihak BPN tidak mendapatkan jalan keluar dan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Sekira pukul 09.47 Wita, massa MPK menutup ruas jalan Negara Lintas Bima-Sumbawa di depan SDN 3 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, menggunakan ban bekas dan kayu besar. Akibatnya arus lalu lintas di jalan Negara tersebut seketika lumpuh.

BACA JUGA: Tanggapi Aksi Warga yang Tutup Akses Huntap Desa Tambe, Pekan Depan Dinas Perkim ke Lokasi

Merespon aksi massa menutup ruas jalan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Bolo, Koramil Bolo dan Trantib Kecamatan Bolo berupaya menegosiasi massa agar mau membuka jalan. Namun permintaan tersebut ditolak massa

Setelah aksi berlangsung beberapa jam, Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Komisaris Polisi Herman dan Kepala Satuan Sabhara Polres Bima, Ajun Komisaris PolisiSudirman tiba di lokasi unjuk rasa dan mengimbau massa agar membuka ruas jalan yang ditutup.

Sejumlah perwira Polres Bima tersebut menjelaskan, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri berhalangan hadir menemui massa, karena sedang mengikuti pawai ta’aruf MTQ tingkat Kabupaten Bima. perwakilan Polres Bima tersebut juga mengisyaratkan akan berupaya bertemu dengan Bupati Bima, organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta pihak BPN Kabupaten Bima pada Rabu (4/10/2023) mendatang.

Merespon janji perwira Polres Bima tersebut, Koordinator massa MPK, Hikmah mengisyaratkan, jika pertemuan yang dijanjikan tersebut tidak digelar pada Rabu (4/10/2023), maka pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa melibatkann massa dalam jumlah lebih banyak.

Setelah puas mendengar tanggapan Polres Bima, massa membubarkan diri dengan tertib sekira pukul 11.46 Wita.

Sementara itu, pihak BPN belum berhasil dikonfirmasi terkait sorotan warga atas program LC di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada 14 tahun lalu. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait