Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bima, Nomor 209 Tahun 2021, PPKM berbasis mikro dan upaya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dikutip dari Instruksi Wali Kota Bima, Nomor 209 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juni 2021, PPKM Mikro dilakukan bersamaan yang terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) scbesar 25% (dua puluh ima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi akademi dibuka secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. untuk sektor esensiel seperti, kesehatan, bahan pangjan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaan, pasar modal, logistik, pehotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (limapuluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang, tetap dizinkan sesuai dengan jamn operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan,
2. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan mall sampa dengan pukul 22.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebin ketat.
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperas 100 (seratus persen) dengan penerapen protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g. kegiatan fesilitas urnum dizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
h. kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selain itu, dalam poin kesembilan Instruksi Wali Kota Bima tentang PPKM berbasis mikro juga mengatur pemerintah kecamatan dan kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitzer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
Poin sepuluh Instruksi Wali Kota Bima, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. agar lebih mengintensifkan penegakan 5M:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan;
c. menjaga jarak;
d. menghindari kerumunan; dan
e. mengurangi mobilitas,
3. agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di kelurahan masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan serta kegiatan yang berhubungan dengan keagaman yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid- 19 untuk selanjutrnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan penoegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata taman dilarang dan apabila berdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuali ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021, maka lurah melalui pasko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/ kota
6. Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendallan, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko dengan TNI dan POLRI;
7. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempat, tanah longsor, dan gunung meletus) dan
8. Dinas Pertanian dan Perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/ pasar.
Kepala Bagian Prokotol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima, H Abdul Malik SP mengatakan, penerapan PPKM berbasis mikro diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bima. [B-19]
Selengkapnya, Instruksi Wali Kota Bima dapat Anda baca di bawah ini.