Dompu, Berita11.com— Tim Puma Kepolisian Resor Dompu menangkap Ahmad Dani Putra, warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/6/2021) malam. Dia diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang membobol rumah Linda, warga di desa yang sama.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Dompu, IPTU Handik Wicaksono menyebut, terduga pelaku ditangkap sebagaimana laporan korban yang teregistrasi dalam laporan polisi: LP/B/230/VI/2021/NTB/Res.Dompu /Polda NTB dan surat telegram Kapolda NTB, nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 11 Juni 2021 tentang perpanjangan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Polisi mengamankan barang bukti mesin cuci merek Polytron milik korban. Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu diketahui pada 11 Mei 2020 lalu, setelah korban pulang ke rumahnya dan bermaksud mencuci pakaian kotor.
“Rumah tersebut beberapa hari kosong, karena (korban) membawa suaminya yang sakit ke rumah orang tua korban di Kelurahan Potu Kabupaten Dompu untuk menginap di sana,” jelas IPTU Handik.
Pada esok hari korban kembali ke rumahnya di Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka. Gembok rumahnya dicongkel dan pagar samping rumah sudah dalam keadaan rusak.
Setelah masuk rumah jelas IPTU Handik, korban melihat rice cooker, TV, mesin cuci, receiver dan tiga saprei serta pakaian miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp7 juta.
“Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan kejadian di atas, kemudian tim melakukan penyelidikan,” katanya.
Sekira pukul 20.30 Wita, Sabtu (26/6/2021), Katim Puma Polres Dompu memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Tim Puma kemudian berhasil membekuk oknum warga tersebut.
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut. [B-10]