Mataram, Berita11.com—Duda 22 tahun berinisial GE, warga Lingkungan Pajang Kota Mataram terpaksa diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2021 lalu.
“Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di ruang Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, Senin (08/11/2021).
Adi menjelaskan, kejadian yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), pelajar 14 tahun, warga Ampenan, Kota Mataram itu bermula dari perkenalan mereka di Medsos (facebook) kurang lebih satu bulan sebelum pencabulan terjadi.
Dijelaskannya, sesuai pengakuan tersangka, semenjak kenalan di Medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran. Karena telah merasa akrab telponan ahirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.
“Tersangka mengajak AW bertemu pada (12/09/2021) dengan menjemput AW ke depan pagar rumahnya di wilayah Ampenan. Tersangka saat itu datang bersama temannya AP (saksi), setelah tersangka menelpon AW ahirnya AW keluar menemui tersangka, ” jelas Kadek Adi yang didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Diana Mahardhika dan KBO Reskrim Ipda Fransisca siburian.
Tersangka langsung mengajak Melati jalan-jalan, namun ajakan itu awalnya ditolak korban. Karena dipaksa tersangka ahirnya Melati menurutinya dan naik di sepeda motor tersangka dengan berboncengan bertiga bersama teman tersangka (AP). Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya di Lingkungan Pajang. Mereka bertiga kemudian masuk ke rumah tersangka dan mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.
Sekira pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen korban karena sudah larut malam. “Namun tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, ” kata Kasat menirukan ucapan tersangka.
Setelah beberapa lama mengobrol, ahirnya AP (saksi) pamit pulang. Tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya tersebut dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.
“Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh AW dan ahirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, ” jelas Adi.
Setelah melakukan persetubuhan, tersangka dan korban tertidur, kemudia terbangun sekira pukul 07.00 Wita. Melati kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut. Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, Melati dijemput oleh orang tuanya.
“Atas kejadian tersebut AW merasa sakit dibagian selengkangannya saat buang air kecil. Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram, ” Kadek Adi.
Dikatakannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002. “Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kadek Adi. [B-11]