Praya, Berita11.com— Sisa-sisa cinta masih membuncah dalam diri pria berinisial H (30 tahun), warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terhadap mantan istrinya berinisial FH. Dia kalap dan membacok J alias AB (inisial), pria yang bertandang ke rumah istrinya yang baru diceraikannnya beberapa bulan, Rabu (15/6/2022).
Akibat perbuatannya, H diciduk aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah. Terduga pelaku diamankan dari rumah ibunya di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di rumah mantan istri terduga pelaku di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah mantan istri terduga pelaku. “Secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Sayum.
Sayum menjelaskan, motif pelaku karena diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin korban.
“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku,” ungkap Sayum.
Hasil introgasi awal, terduga pelaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi, lantaram antara korban dengan mantan istrinya sudah memiliki hubungan sebelum perceraian. Proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akte cerai. [B-12]