Bima, Berita11.com— Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Bima terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Senin (5/9/2022).
Aksi tersebut berlangsung di tiga titik, yakni di Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Raba Bima dan DPRD Kabupaten Bima. Massa Aksi menyorot kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penegakkan supremasi hukum.
Koordinator lapangan massa dari HMI Cabang Bima, Firdaus, menyorot kondisi bangsa saat ini. Menurutnya, pemerintah terlalu cepat merumuskan kebijakan menaikan harga BBM sehingga menuai protes dari sejumlah elemen.
Dikatakannya, BBM merupakan salah satu sumber energi pokok dan cukup besar dalam pembangunan ekonomi. Harga BBM dalam negeri naik signifikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. BBM jenis Pertalite naik dari harga Rp7.650 naik menjadi Rp.10.000 /liter. Solar bersubsidi naik dari harga Rp5.150 menjadi Rp6.800/liter dan Pertamax, naik dari harga Rp12.500 menjadi Rp14.500/ liter.
“Kebijakan dan keputusan kenaikan harga BBM sampai saat ini terus disorot publik,”ungkap Firdaus.
Menurut dia, kebijakan itu tidak berpihak kepada masyarakat. Apalagi bisa dipastikan harga bahan pokok sandang pangan dan papan ikut naik dan menyumbang inflasi akibat perubahan harga BBM.
Mestinya, kata dia, pemerintah bisa lebih mengoptimalisasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, karena fakta menunjukkan 80 persen subsidi dinikmati oleh orang-orang yang tergolong mampu (kaya) dan bukan masyarakat ekonomi lemah ke bawah. Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 26,16 juta jiwa per bulan Maret 2022.
Tidak hanya soal itu, Firdaus juga menyinggung kinerja Polri sebagai sebuah lembaga institusi penegak hukum yang juga memiliki fungsi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. Polri kian hari mengalami distorsi kepercayaan dari publik. “Hal ini tentunya bersumber dari munculnya berbagai fakta yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Korlap massa dari PMII Cabang Bima, Sukirman mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dikatagorikan sebagai musuh negara yang nyata. Berdasarkan data statistik, tindakan korupsi di Indonesia bukan malah menurun, sebaliknya semakin meningkat.
Hal itu, kata Sukirman, jelas menggambarkan kasus pidana korupsi harus benar-benar diatensi serius oleh lembaga Negara yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harusnya sebagai instrumen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” kata dia.
Sukirman juga menyorot penanganan kasus korupsi bantuan sosial kebakaran tiga kecamatan di Kabupaten Bima Rp2,3 miliar. Menurut dia, sebagian public berasumsi penanganan kasus tersebut mandek.
“Padahal kasus ini sudah diperiksa sejak bulan Januari 2021 lalu, namun belum menuai titik terang. Berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang dilakukan Kades Waduruka yang sekarang sudah ditahan dan sudah jadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa,” ujarnya.
Korlap massa IMM Cabang Bima Firdaus menyampaikan klasifikasi kejahatan dalam klaster Negara. Dia menegaskan korupsi merupakan musuh besar Negara yang harus diberantas di Indonesia. “Menyambut misi besar negara, institusi terkait harus benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Pada kesempatannya yang sama Korlap PD KAMMI Bima Supratman dan Korlap DPC GMNI Bima Imam Al-Farazi, melalui orasinya juga menyampaikan respon berkaitan kenaikan harga BBM. Menurutnya krisi integritas di tubuh institusi penegak hokum dan tidak pidana korupsi serta mafia di sektor minyak dan gas di Indonesia.
Supratman dan Imam juga mendesak pemerintah agar mencabut harga BBM bersubsidi yang telah dinaikan. Selain itu, mendesak pemerintah memaksimalisasi proses distribusi subsidi BBM agar tepat sasaran sesuai klaster pendapatan per kapita masyarakat dengan kelas kendaraan roda dua, transportasi umum dan angkutan logistic. Selain itu, mendesak pemerintah mencabut tarif dasar listrik (TDL) yang telah dinaikan.
“Kami juga mendesak pemerintah agar tidak tegas mafia di sektor minyak dan gas. Mendesak kejaksaan Negeri Raba Bima agar segera menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial dan meminta Kepolisian RI menegakan supermasif hukum di NKRI,” tandasnya. [B-12]