Kembali Desak Izin Distributor Pupuk di Madapangga Dicabut, Massa PMB Blokade Jalan

Unjuk Rasa Massa PMB Madapangga Mendesak Pemerintah segera Mencabut Izin Distributor yang Diduga Menekan Pengecer agar Menggelembungkan Data Penerimaan Distribusi Pupuk, Senin (16/1/2023). Foto via SRY.
Unjuk Rasa Massa PMB Madapangga Mendesak Pemerintah segera Mencabut Izin Distributor yang Diduga Menekan Pengecer agar Menggelembungkan Data Penerimaan Distribusi Pupuk, Senin (16/1/2023). Foto via SRY.

Bima,Berita11.com— Massa Persatuan Masyarakat Bolo (PMB) Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar unjuk rasa dan blokade jalan Negara di persimpangan Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Senin (16/1/2023).

Dalam aksinya itu, massa PMB yang dimpimpin Khaerul Anhar dan Yasin Bajang kembali menyampaikan enam tuntutan, di antaranya meminta Bupati Bima dan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bima mempercepat mengeluarkan rekomendasi mencabut izin CV Lawa Mori, karena diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Masalah kelangkaan pupuk bersubsidi dan penjualan paketan menjadi persoalan serius bagi para petani. Polemik yang sama dan berkepanjangan ini kerap kali mencuat di permukaan setiap tahunnya, sehingga tidak jarang membuat masyarakat petani dirundung gelisah dan dilematis,” kata Khaerul Anhar dalam orasinya.

BACA JUGA: Gawat! Ratusan Warga Kabupaten Bima Terjangkit HIV AIDS

Menurutnya, sebagaimana investigasi dan laporan dari petani, banyak pengecer yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah. Bahkan banyak pengecer di Kecamatan Madapangga yang menjual pupuk di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kita sudah banyak bukti, bahwa pengecer banyak yang jual paketan di atas HET. Bayangkan, HET pupuk subsidi hanya Rp90 ribu, namun dijual antara Rp170 ribu- Rp200 ribu per sak. Inikan jelas menyengsarakan petani,” katanya.

Khaerul juga mendesak Bupati Bima mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin distributor di wilayah setempat dan meminta kepada Pupuk Kaltim di NTB mencabut distributor tersebut, karena diduga menjual pupuk bersubsidi hingga harga Rp200 ribu per sak. Selain itu diduga melindungi pengecer nakal dalam menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Massa PMB juga mendesak Kapolres Bima dan Kapolda NTB segera memeriksa dan memanggil distributor pupuk di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang mengurangi kuota distribusi pupuk bersubsidi tahun 2023 dengan meminta sejumlah pengecer di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima untuk menggelembungkan data pupuk yang diterima dalam aplikasi T-Pubers. Padahal tidak sesuai kenyataan di lapangan.

BACA JUGA: Setelah Keluarganya Diboyong ke Hotel Prodeo, Pemuda ini Ikut Meringkut di Sel

“Kami meminta kepada pemerintah agar hadir memberikan tanggapan terkait tuntutan kami,” desak Yasin Bajang.

Dalam aksinya, massa PMB menutup (blokade) ruas jalan, sehingga sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan Negara Lintas Bima-Sumbawa tersebut. Aksi massa dikawal ketat aparat kepolisian, anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Danramil 1608-02/Bolo Kapten Inf Bambang dan Kapolsek Madapangga Ipda Kader yang menemui massa berupaya memediasi massa agar membuka ruas jalan Negara yang ditutup massa.

“Kapolres Bima lewat Kasat Reskrim sudah melaksanakan upaya penyelidikan terkait Cv Lawamori,” ujar Ipda Kader.

Kapolsek menyarankan massa agar menghubungi langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan penggelembungan data pupuk bersubsidi oleh distributor di kecamatan setempat.

Sekira pukul 10.39 Wita, ruas jalan Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dibuka. Arus lalu lintas pun kembali normal. Setelah puas menyampaikan orasinya, massa membubarkan diri sekira pukul 11.00 Wita. [B-17/B-12]

Pos terkait