Kota Bima, Berita11.com— Kafe Falcao di Jalan Sultan Salahuddin Lingkungan Sonco Tengge Kelurahan Dara, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya disegel pemerintah akhirnya dibuka, Selasa (24/1/2023) siang.
Pemilik Kafe Falcao, Muhammad Yanuar membuat surat pernyataan tertulis yang dibacakan di hadapan tim Pemerintah Kecamatan Rasanae Barat dan anggota Muspika, di antaranya yang berisi tidak akan mengulangi kegiatan yang dianggap akan menodai norma kesusilaan dan norma agama di Kota Bima.
Pembukaan segel Kafe Falcao disaksikan anggota Muspika Rasanae Barat, di antaranya Sekcam Rasanae Barat, Faruq Irfan, Danramil 1608-01/ Rasanae, Kapten Inf Seninot Sri Bhakti, Kapolsek Rasane Barat AKP Suhatta yang diwakili Bhayangkara Pembina Kamtibmas Kelurahan Dara, Bripka Ramli, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Muhammad Hasyim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima yang diwakili Kepala Seksi Trantib Faisal, owner Kafe Falcao, Muhammad Yanuar dan perwakilan Ormas Islam, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Bima, Ustadz Asikin bin Mansyur, dan Ketua Brigade Masjid Bima, Ustadz Burhanuddin bin Abdul Majid, serta Ketua FKUB Kota Bima, Ustadz Drs Mahmud.
Sekretaris Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Faruq Irfan berharap, fashion show kelompok waria yang diselenggarakan di Kafe Falcao hingga diupload di media sosial, kemudian menimbulkan keresahan masyarakat agar menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha setempat.
Diharapkannya kegiatan serupa tidak terulang. Pemerintah Kecamatan Rasanae Barat membuka segel sementara Kafe Falcao yang dipasang lima hari lalu, Jumat (20/1/2023).
“Permasahakan ini kita jadikan pelajaran agar permasalahan serupa tidak terulang kembali,” pesan Faruq di hadapan owner kafe dan tim.
Pada kesempatan yang sama, Owner Kafe Falcao Kota Bima, Muhammad Yanuar membacakan tiga poin pernyataan tertulis di atas materai, yaitu menyatakan bersedia memenuhi persyaratan membuka segel kafe setempat, pertama, tidak mengulangi segala kegiatan yang dianggap menodai norma kesusilaan dan norma agama di Kota Bima.
“Apabila ada kegiatan yang membutuhkan banyak orang wajib membuat izin keramaian,” katanya.
Selain itu, katanya, pihaknya siap menerima sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan jika terdapat hal-hal yang merugikan orang lain dan melanggar norma kesusilaan serta norma agama.
Pembukaan segel juga ditandai penandatanganan berita acara pembukaan segel sementara, yang juga turut ditandatangani pemilik Kafe Falcao. Setelah itu dilanjutkan doa yang dipimpin Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bima, Ustadz Drs Mahmud. [B-12]