Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terus berupaya mencegah masyarakat agar tidak terjerumus dalam kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba). Salah upaya Pemkot Bima dengan menyiapkan regulasi tingkat daerah.
Sebagai upaya perang terhadap Narkoba, Pemkot Bima telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta penyebaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang disosialisasikan bersama BNN Kota Bima di aula Kantor Wali Kota Bima, Senin, (1/11/ 2021)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bima, Sirajudin menyampaikan, sosialisasi Perda sangat penting karena peredaran Narkoba telah mencakup wilayah kelurahan di Kota Bima.
“Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi Narkoba ini,” harap Sirajudin.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Setda Kota Bima H Abdul Gawis yang mewakili Wali Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Bima sebagai upaya persuasif dan tindakan alternatif memberantas peredaran narkotika di Kota Bima.
“Perlu diketahui akhir-akhir ini hampir diseluruh indonesia khususnya Kota Bima, tingkat kejahatan semakin kompleks, di antaranya diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika dan obat-abatan trlarang,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemkot Bima berkewajiban melindungi warga Kota Bima dari predaran narkotika, karena menimbulkan banyak hal negatif, kejahatan ringan hingga berat. Paparan nakrkotika juga tidak mengenal batasan usia.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Irfan mengingatkan pentingnya peran serta keluarga khususnya orang tua sebagai benteng utama mencegah anak terpapar Narkoba.
“Seyogyanya kita semua senantiasa memperhatikan anak-anak di rumah, termasuk dengan siapa bermain dan di mana saja lingkungannya bergaul,” katanya mengingatkan.
Menurut mantan akademisi ini, untuk mencegah potensi penyalahgunaan Narkoba dalam lingkungan keluarga, anak perlu dibekali dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat sejak dini, sehingga paham dan tidak melanggar norma dalam kehidupan.
Sosialisasi Perda dibuka Wali Kota Bima yang diwakili Asisten I Setda Kota Bima. hadir dalam kegiatan Kabag Kesra Setda Kota Bima, Komisi I DPRD Kota Bima, Kasat Pol PP, Kabag Hukum Setda Kota Bima, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Bima. [B-19]