Tega Rudapaksa Keponakan sendiri, Pria ini Diringkus Polisi

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kota Bima, Berita11.com— Pria 26 tahun berinisial AJ, warga Kecamatan Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi karena rudapaksa Mawar (bukan nama sebenarnya), keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

AJ diringkus Tim Puma 2 Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Bima Kota yang dipimpin Aipda Hero Suharjo, Rabu (1/2/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, Inspektur Satu M Rayendra mengatakan, aksi bejat RJ terhadap anak dari kakak istrinya terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Asakota Kota Bima.

BACA JUGA: Paksa Wanita 20 Tahun Puaskan Nafsu, Sopir Truk di Bima Kritis setelah Dikeroyok Massa
Pria yang Diduga Tega Rudapaksa Keponakannya sendiri yang Diringkus Polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan pada sejumlah saksi oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), lalu dilakukan pengungkapan dan penangkapan pada terduga pelaku,”k ata Rayendra.

Setelah diringkus, RJ diamankan di Markas Komando Polres Bima Kota di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima. [B-22]

Pos terkait