Bima, Berita11.com— Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) ternyata menemukan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2022 di Kabupaten Bima belum disalurkan seluruhnya kepada warga. Sebagian anggaran yang dialokasikan untuk bantuan sosial tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum kepala desa.
Sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran dan pemeriksaan kas desa, BPK menemukan BLT belum disalurkan kepada Kelompok Penerima Masyarakat (KPM) lima desa di Kabupaten Bima.
Dalam laporan penggunaan anggaran, Pemerintah Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima menyampaikan telah menyalurkan BLT Rp388.800.000 dalam empat tahap. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa pemerintah desa tersebut baru menyalurkan BLT hingga tahap 3.
BPK memukan BLT yang belum dibagikan kepada PKM oleh Pemerintah Desa Sie sebesar Rp105.400.000, di mana anggaran tersebut diketahui digunakan untuk mendanai kegiatan hari ulang tahun Republik Indonesia yang dilaksanakan pemerintah desa setempat Rp4 juta, mendanai kegiatan PKK Rp5 juta dan sisanya masih ada di tangan bendahara desa Rp15 juta.
Selain itu, dana BLT yang seharusnya dibagikan kepada KPM juga digunakan untuk menutupi pengeluaran perhelatan Pilkades Rp9.787.000, hadiah festival Rp6.525.000, kegiatan MTQ Rp30 juta, dan untuk membeli kursi Rp35.088.000.
Dalam LHP terhadap penggunaan anggaran BLT desa tahun 2022 di Kabupaten Bima, BKP NTB juga menemukan anggaran BLT tahap 4 di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora sebesar Rp86.400.000 belum dibagikan kepada 107 KPM di desa setempat yang berhak menerima. Rupanya anggaran yang masuk dalam perencanaan untuk BLT itu sebagian digunakan untuk keperluan lain seperti untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan di desa setempat, PT Sanggar Agro Persada, nilainya Rp20.200.000 dan sisanya masih ada di tangan bendahara desa setempat Rp66 juta.
Sementara itu, dalam laporan penggunaan anggaran, Pemerintah Desa Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima melaporkan telah merealisasikan BLT hingga tahap 3. Total realisasi yang diklaim pemerintah desa setempat Rp267.300.000. Namun hasil audit BPK menemukan selisih Rp123.900.000. uang itu ternyata digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan lain oleh pemerintah desa setempat, di antaranya dibagi-bagi sebagai sumbangan kepada warga Rp40.600.000, sumbangan kegiatan STQ dan HUT Republik Indonesia Rp2 juta. Sebagiannya digunakan untuk pengadaan baju gerak jalan cepat Rp5.670.000, mendanai kegiatan mahasiswa yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) sebesar Rp10 juta, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pemdes setempat Rp26.191.921.
Selain itu, anggaran yang seharusnya untuk BLT itu juga digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hutang kepala desa periode sebelumnya Rp38.149.328, biaya akomodasi pegawai Pemdes setempat mengikuti pawai budaya tingkat kecamatan Rp1.250.000.
BPK NTB juga menemukan masalah berkaitan penyaluran BLT tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima, di mana pemerintah desa setempat melaporkan telah menyalurkan BLT kepada 121 hingga tahap 4 dan totalnya sebesar Rp435.600.000. Padahal hasil audit, Pemdes Rai Oi diketahui baru menyalurkan BLT sampai tahap 3. Hasil audit BPK menemukan dana BLT yang belum dibagikan Pemerintah Desa Rai Oi Rp108.900.000. Sebagian anggaran itu digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah desa dan kepentingan pribadi kepala desa setempat.
Anggaran BLT yang digunakan untuk Rai Oi Voli Cup Rp60 juta, gerak jalan Rp15 juta dan sisanya Rp32.900.000 digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa.
Tidak hanya pada sejumlah desa tersebut, dalam LHP BPK NTB, diketahui Pemerintah Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima telah menetapkan 132 KPM penerima BLT merujuk Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam laporannya, Pemerintah Desa Timu Kecamatan Bolo mengklaim telah merealisasikan BLT desa tahun 2022 hingga tahap 4 sebesar Rp489.600.000,00. Padahal baru menyalurkan BLT desa sampai tahap 3 pada tanggal 29 Agustus 2022.
Hasil review tim BPK NTB terhadap rekening kas desa (RKDes) Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, anggaran BLT desa tahap 4 masuk ke rekening desa pada 14 Oktober 2022 dan telah ditarik pihak pemerintah desa setempat pada tanggal 19 Oktober 2022.
Sebagaimana audit BPK terhadap anggaran BLT Desa Timu, ditemukan anggaran BLT desa setempat yang belum dibagikan Rp122.400.000. Hasil audit BPK juga menemukan sebagaimana tanda terima kas tanggal 15 November 2022, anggaran BLT desa Rp2,4 juta dipegang oleh bendahara desa setempat. BPK juga menemukan sebagian dana desa yang dialokasikan untuk BLT desa Rp85 juta dipegang oleh kepala desa, Rp35 juta di antaranya digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh kepala desa setempat.
Berkaitan LHP BPK NTB terhadap BLT Desa Timu tahun 2022 yang menemukan anggaran sebesar Rp122.400.000, tidak dibantah oleh Kepala Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Fikrin S.Adm.
“Itu memang benar dan bisa dikatakan temuan,” ujar Fikrin dikutip dari Visionerbima, Kamis (2/2/2023).
Pria kelahiran 1985 itu, juga mengakui anggaran Rp122.400.000 masuk rekening Pemdes Timu pada tanggal 14 Oktober 2022 dan ditarik pada tanggal 19 Oktober 2022. “Dari Rp122.400.000, saya pakai secara pribadi Rp35 juta. Sisanya dipegang oleh saya,” katanya.
Fikrin juga mengakui walaupun anggaran BLT desa masuk dan dikeluarkan oleh Pemdes setempat pada Oktober 2022, namun baru dibagikan kepada KPM pada Desember 2022.
“Saya tahu perbuatan saya melanggar, tapi mau bagaimana lagi, saya lagi susah,” katanya.
Progres Penyelesaian Temuan BPK Terhadap BLT Desa
Inspektur Kabupaten Bima, H Abdul Wahab mengatakan, sesuai rekomendasi BPK, Inspektorat Kabupaten Bima telah memantau perkembangan (progres) lima desa yang belum menuntaskan menyalurkan BLT desa tahun 2022.
“Hasil pantauan kami sejauh ini baru Kades Timu yg sudah menidaklanjuti dengan membayar lunas sisa tunggakan dana BLTnya,” ujar H Abdul Wahab kepada Berita11.com melalui layanan pesan media sosial whatshapp, Kamis (2/2/2023).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, LHP BPK terhadap BLT desa tahun anggaran 2022 diterima Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Aminurlah di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB Jalan Udayana Nomor 22 Mataram pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Hasil pemeriksaan BLT diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Ade Iwan Ruswana kepada Bupati Bima dan Wakil DPRD Kabupaten Bima, diawali penandatanganan berita acara serah terima LHP.
Saat itu, Ade Iwan Ruswana dalam sambutannya menjelaskan, selain pemeriksaan reguler, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kepatuhan yang bersifat tematik nasional atau kinerja secara nasional. Pemeriksaan BLT dana desa empat kabupaten di NTB untuk melihat efektivitas bantuan dana desa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan agar menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan BLT yang dibiayai dari dana desa, di antaranya mencakup proses perencanaan sampai pertanggungjawaban.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar penyaluran BLT lebih secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat nilai dan menyusun bukti pertanggungjawaban yang valid dan lengkap serta mengoptialisasi sosialisasi, pendampingan dan perencanaan pemeriksaan dana desa pada tahun berjalan serta tindak tindak lanjut hasil pengawasan. [B-22]