IDP Resmi Daftar sebagai Cawagub, Siapa Pengganti Sementara Bupati? ini Penjelasan Pemkab dan KPU

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Foto Ist.
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri (IDP) resmi mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Cagub, Muhammad Iqbal di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), Kamis (29/8/2024).

Lalu siapa pelaksana harian atau pejabat sementara Bupati Bima selama Hj Indah Dhamanyanti Putri cuti di luar tanggunga negara selama mengikuti Pilgub NTB 2024?

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, sesuai ketentuan Bupati Bima mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Selanjutnya pelaksana tugas Bupati Bima oleh Wakil Bupati Bima hingga masa cuti di luar tanggungan berakhir.

“Pelaksana tugasnya (Bupati) Wakil Bupati (Bima) sampai berakhir cuti Bupati, begitu ketentuannya. Cuti di luar tanggungan negara. Artinya tidak boleh menggunakan fasilitas yang berasal dari negara,” ujar Suryadin saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat (30/8/2024).

Suryadin juga menjelaskan, jabatan Bupati Bima tidak bisa diisi oleh pelaksana harian (Plh), karena sesuai ketentuan Plh maksimal hanya lima hari. “(Plh) tidak bisa mengambil kebijakan strategis,” jelas Suryadin.

Mantan dosen Ilmu Komunikasi ini juga mengatakan, cuti di luar tanggungan negara untuk kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024, merujuk surat nomor 120/388/Pem dan Otda/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 dari Penjabat Gubernur NTB, poin-poinnya:

BACA JUGA: Jatuh dari Tebing Air Terjun, Bule Wanita asal Jerman Dievakuasi Polisi
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang lain, berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon (22 September 2024).
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan

b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota :

a. Izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

b. Apabila Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bersamaan, ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati atau Wali Kota oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur.

BACA JUGA: Aspirasi belum Direspon, Mahasiswa Palang Pintu Ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima

c. Permintaan cuti di luar tanggungan negara bagi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang akan mencalonkan diri disampaikan kepada Gubernur selambatnya pada tanggal 30 Agustus 2024.

d. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan akan mengikuti kampanye, agar mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024 berlaku cuti.

Sementara itu, merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Pada Pasal 23: (1) calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan:

  1. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Wali Kota yang tidak dapat ditarik kembali; dan
  2. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait