Lari Keliling Desa, Anjing Gila Gigit Lima Warga Bolo

Salah satu korban kasus gigitan hewan penular rabies/ GHPR (anjing gila) di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas Bolo, Selasa (3/12/2024).
Salah satu korban kasus gigitan hewan penular rabies/ GHPR (anjing gila) di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas Bolo, Selasa (3/12/2024).

Bima, Berita11.com— Lima warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, digigit anjing gila atau hewan penular rabies (HPR) di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa (3/12/2024) sore.

Sejumlah korban di antaranya merupakan anak di bawah umur berusia tujuh tahun, Nur Nurul In, warga Desa Leu dan M Firza Aris Riski asal Desa Rato Kecamatan Bolo. Sementara itu, korban lainnya M Taher (65 tahun) asal Desa Leu, Abakar Hama (67 tahun) asal Desa Kananga dan Ibrahim (45 tahun) asal Desa Bontokape.

Bacaan Lainnya
Iklan%20KPU%20Dompu

Lklan%20KPU%20Dompu

Informasi yang diperoleh, kasus gigitan anjing gila yang menimpa M Taher terjadi saat korban pulang dari sawah usai mengambil rumput. Tiba-tiba ia digigit anjing gila. Setelah itu, anjing kabur menuju jembatan di Desa Leu Kecamatan Bolo dan menggigi korban lainnya yang berusia tujuh tahun.

BACA JUGA: Pemukiman Warga di Sanggar Direndam Banjir Setinggi Paha, ini Dampak lain Bencana Hidrometerologi di Kabupaten Bima

Warga yang melihat kondisi korban kemudian mengejar anjing tersebut. Anjing gila kemudian kabur menuju Desa Kananga Kecamatan Bolo dan menggigit dua warga yang sedang berada di depan retail modern Alfa Mart di desa setempat. Setelah itu, anjing gila kemudian menggigit korban lainya saat melintas di gang samping pemakaman di Desa Kanangan. Ketika itu korban baru pulang dari sawah.

Kepala Kepolisian Sektor Bolo, Inspektur Satu Nurdin membenarkan kasus gigitan hewan penular rabies yang dialami lima warga Kecamatan Bolo. Pasca kejadian tersebut, seluruh korban dibawa ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan penanganan medis.

Aparat kepolisian juga mendatangi tempat kejadian perkara dan ikut mencari anjing gila yang menggigit sejumlah warga. Beberapa jam setelah itu, aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa anjing gila yang menggigit sejumlah warga telah ditangkap dan dieksekusi oleh warga.

BACA JUGA: Pencabutan DMO dan DPO Sawit Win-win Solution, Subisidi Migor jangan asal Populis!

Iptu Nurdin mengimbau warga Kecamatan Bolo agar selalu waspada terhadap hewan penular rabies (anjing gila) yang masih berkeliaran. Ia berharap agar Pemerintah Kecamatan Bolo dan pemerintah desa juga mengantisipasi potensi kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dengan menginformasi ciri-ciri hewan (anjing) penular rabies kepada masyarakat. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

12036653233235931344

Pos terkait