Bima, Berita11.com— Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menggerebek rumah milik pria 26 tahun berinisial IM di RT 18 Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, sekira pukul 23.00 Wita, Rabu (14/5/2025).
Awalnya tim Polsek Bolo yang dipimpin Kapolsek Bolo, Ajun Komisaris Polisi Nurdin menggerebek rumah pria tersebut karena diduga sebagai penadah. Namun saat menggerebek rumah terduga pelaku tersebut, aparat kepolisian malah menemukan sejumlah sabu-sabu dan alat hisap.
Proses penggerebekan disaksikan sejumlah warga sekitar. Saat rumahnya digerebek, terduga penadah tidak melawan. Saat memeriksa badan terduga penadah, personil Polsek Bolo mendapati klip kecil transparan yang berisi butiran yang didudga sabu-sabu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah terduga penadah, antara lain uang Rp820 ribu berbagai pecahan, bong (alat hisap sabu-sabu), lima poket yang diduga sabu-sabu, dompe warna cokelat, tiga korek gas, beberapa klip kosong, pipet kaca, handphone, dan bungkus rokok kosong.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin menjelaskan, sekira pukul 22.30 Wita, pihaknya melaksanakan arahan pimpinan di Markas Komando Polsek Bolo. Selanjutnya bersama tim, termasuk Kanit Reskrim Polsek setempat menuju rumah terduga penadah. Tim Polsek Bolo kemudian menggerebek rumah terduga.
Saat memeriksa (menggeledah) badan terduga, tim Polsek Bolo justru menemukan dua poket kristal putih dalam klip kecil transparan yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam dompet terduga pelaku. Kemudian tiga poket disimpan dalam rokok yang disimpan di tempat duduk terduga pelaku di sekitar bong (alat hisap).
“Selanjutnya personel Polsek Bolo mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Bolo untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas AKP Nurdin. [B-22]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News