Desak Pemda Bayar Gaji, Ribuan PPPK PW di Kabupaten Bima akan Turun Aksi

Belasan ribu PPPK PW terkonsentrasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bima usai menerima SK pengangkatan dari Bupati Bima, Januari 2026 lalu. Foto Ist.
Belasan ribu PPPK PW terkonsentrasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bima usai menerima SK pengangkatan dari Bupati Bima, Januari 2026 lalu. Foto Ist.

Bima, Berita11.com-– Sejumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Bima mendesak pemerintah daerah segera membayar gaji mereka selama enam bulan terakhir.

Aliansi PPPK PW Kabupaten Bima mengisyaratkan, belasan ribu PPPK PW yang belum menerima gaji akan turun menggelar aksi unjuk rasa pekan depan mendesak pemerintah daerah segera membayar hak mereka.

Bacaan Lainnya


Koordinator Aliansi PPPK PW Kecamatan  Ambalawi Kabupaten Bima, Hairul mengatakan, sampai saat ini 13 ribu lebih PPPK PW di Kabupaten Bima belum menerima gaji terhitung masa kerja dari yang tertuang dalam SK per 1 Desember 2025. Padahal belasan ribu PPPK PW tersebut telah menerima SK dari Bupati Bima sejak Januari 2026 lalu.

Adapun yang telah dibayarkan gajinya baru sebagian kecil PPPK PW di instansi yang jumlahnya ramping. “Masih ada 13 ribu yang belum menerima gaji. Yang baru dibayarkan itu baru di Dinas Damkarmat,” ujar Khairul saat dihubungi Rabu (10/6/2026).

Diungkapkannya, protes gaji yang belum dibayar oleh Pemda kerap disampaikan PPPK PW yang tergabung dalam whashapp group Aliansi PPPK PW Kabupaten Bima. Umumnya rekan-rekannya menginginkan turun menggelar aksi unjuk rasa.

“Terkait aspirasi tersebut dalam minggu ini masih dilakukan pembahasan dan konsolidasi sehingga memungkinkan kita akan turun aksi. Ada 13 ribu PPPK PW yang siap turun aksi di Kabupaten Bima,” ungkap alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.

BACA JUGA:  Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Pulau Sumbawa Tiga Kali Lipat dari Kosumsi Normal

Ia juga menyorot empati pemerintah daerah terhadap PPPK PW yang sampai saat ini belum dibayarkan haknya hingga berbulan-bulan. Walaupun gaji PPPK PW relatif rendah karena hanya Rp300 ribu per bulan untuk yang berasal dari non-Tenaga Penunjang Utama (TPU), akan tetapi sangat berarti bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sementara saat ini tenaga PPPK PW masih terus bekerja, akan tetapi sampai saat ini belum dibayarkan hak-haknya,” ujar dia.

Pada bagian lain, salah satu tenaga guru PPPK PW di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Siti Hajar juga mendesak Pemkab Bima segara membayar gaji tenaga PPPK PW terhitung 1 Desember 2025 sampai Juni 2026.

“Sampai saat ini terutama tenaga guru PPPK PW belum menerima gaji padahal tetap melaksanakan kewajiban bekerja. Tenaga PW yang dominan di Kabupaten Bima itu dari guru,” ujar dia.

Menurut alumnus STKIP Bima ini, mestinya pemerintah daerah memiliki empati terhadap PPPK PW terutama tenaga pengajar yang melaksanakan kewajiban mencerdaskan generasi penerus bangsa di sekolah.  “Walaupun gajinya kecil tapi menerima gaji juga penting saat ini, karena guru-guru PW maupun tenaga PPPK PW lainnya memiliki kebutuhan hidup. Sejauh ini kita hanya melaksanakan kewajiban mengajar,” ujarnya.

Hajar tak sepakat dengan skala prioritas pemerintah melaksanakan program nasional seperti MBG, tapi pada sisi lain memangkas anggaran tranfer ke daerah (TKD) yang berimbas terhadap kondisi fiskal daerah sehingga sulit melaksanakan kewajiban seperti pembayaran gaji PPPK PW.

BACA JUGA:  Pemkab Bima Raih WTP ke-9

Bagaimana tanggapan pemerintah daerah terhadap rencana aksi belasan ribu PPPK PW? Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, pada pekan ini Pemka Bima telah mendapatkan persetujuan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembayaran gaji tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Bima.

“Penyampaian Tanggapan Kementerian Dikdasmen atas permohonan relaksasi penggunaan dana BOSP TA 2026 dari Pemkab Bima sudah diterima,” jelas Suryadin saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Rabu (10/6/2026) malam.

Ia menjelaskan, surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selanjutnya menjadi acuan bagi Pemkab Bima.

“BPKAD Kab Bima sudah melakukan koordinasi dengan Dikbupora dan BKD dan Diklat Kabupaten Bima untuk memastikan pembayaran gaji PPPK PW dapat ditindaklanjuti setelah semua persyaratan dipenuhi oleh rekan-rekan PPPK PW,” jelas Suryadin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 13.970 tenaga non-ASN untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SK tersebut diserahkan secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ini berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga November 2026.

Gaji yang ditetapkan untuk tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima sebesar Rp700 ribu per bulan untuk Tenaga Penunjang Utama (TPU) dan Rp300 ribu per bulan untuk non-TPU. [B-19/B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait