Illegal Fishing Marak di Poto Tano, ini Isyarat Kapolres Sumbawa Barat

ilustrasi bom ikan.

Taliwang, Berita11.com— Penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan bawah laut (destructive fishing) ditengarai masih di wilayah Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Aktivitas melanggar hokum itu menjadi atensi Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin.

Bacaan Lainnya

Kegalauan atas aktivitas perusakan biota laut itu disampaikan Kepala Desa Poto Tano, M Nur Hasan saat menghadiri silaturahmi dengan Kapolres Sumbawa Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan di kantor Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

M Nur Hasan mengungkapkan, keluhan yang disampaikannya meneruskan sejumlah suara nelayan yang menginformasikan illegal fishing masih marak di Poto Tano.

“Banyak nelayan dari luar Sumbawa Barat yang menangkap ikan dengan kompresor maupun bom ikan, ini jelas merusak,” kata M Nur Hasan.

BACA JUGA: Pria 70 Tahun di KSB Ditemukan Tewas Mengapung Pinggir Sungai

Dia berharap pemerintah dapat memberikan penyuluhan hukum terkait illegal fishing dan menangkap pihak-pihak yang melakukan kejahatan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbaw Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan, aktivitas illegal fishing sangat melanggar hukum karena merusak biota laut.

“Kami akan berusaha melakukan koordinasi dengan Dit Pol Air Polda NTB agar ini dapat menjadi atensi,” kata Kapolres Sumbawa Barat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar proaktif dalam menekan aktivitas illegal fishing di KSB dengan menyampaikan menginformasikan kepada aparat keamanan jika mengetahui aktivitas itu.

AKBP Heru yang baru beberapa hari menjabat Kapolres Sumbawa Barat ini juga meminta warga menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan menjadikan anggota TNI-Polri bagian dari masyarakat.

Dia mengisyaratkan pihaknya akan membentuk tim penyuluh hukum yang akan menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Remaja yang Diduga Maling Sepeda Motor ini tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan KSB melalui Kepala Bidang P2 dan Sumberdaya Perikanan, Iwan Irawan mengatakan, sejak diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengawasan laut menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

“Kami tetap melakukan koordinasi dengan kantor cabang Perikanan Dinas Provinsi (NTB) yang ada di Poto Tano dalam menekan angka illegal fishing ini,” katanya.

Itu karena DKP di daerah hanya bisa melakukan pengawalan saja dan memberi edukasi kepada masyarakat pesisir melalui kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas).

“Pokmaswas ini adalah orang Sumbawa Barat yang diberi SK oleh provinsi untuk mengawas dan memberikan informasi terkait dengan illegal fishing,” katanya.

Iwan juga mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan masyarakat dan kantor cabang Pengawasan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB serta mengawal isu illegal fishing dan isu lainnya yang merusak laut dan merugikan masyarakat. [B-12]

Pos terkait