Sang Garong HP Milik Anak Kena Batunya, Dihadiahi Timah Panas setelah Aksi ke-12

Garong Handphone Milik Anak di Kota Mataram.

Lingsar, Berita11.com— Polisi menghadiahi timah panas saat melumpuhkan garong atau pelaku jambret berinisial ZA, kemarin. Remaja 19 tahun asal Praya Timur Lombok Tengah ini ditangkap setelah aksinya yang ke-12 kali dan terakhir menjambret HP milik anak di bawah umur pada Minggu (15/8/2021) petang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana menjelaskan, dalam aksinya terakhir sebelum ditangkap, ZA berpura pura bertanya kepada korban, anak di Dusun Duman Indah, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Setelah melihat situasi sekitar sepi atau dirasa aman, dia langsung merampas handphone (android) yang sedang digunakan korban.

BACA JUGA: ASN Diingatkan Profesional dan Netral, ini Hukuman Berat Menanti jika Kampanye di Medsos dan Hadiri Deklarasi Calon

“Korbannya seorang anak di Dusun Duman Indah, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ia (pelaku) menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian tubuhnya,” ungkap Ketut Artana didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni saat menggelar konferensi pers di Mataram, Senin (30/8/2021)

Usai menendang dan merampas HP milik korban, pelaku lari menuju sepeda motornya yang masih dalam keadaan hidup. Ketika itu korban langsung berteriak sambil memegang sepeda motor yang digunakan terduga pelaku. “Pelakupun melarikan diri ke wilayah Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Atas laporan Sulthan (39), ayah korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ZA. “Pelaku yang sudah12 kali beraksi di seputaran Kota Mataram ini kami lumpuhkan karena sempat melawan saat kami tangkap,” ujar Ketut Artana.

BACA JUGA: Pemuda 26 Tahun Nyaris Babak Belur Dikeroyok Warga karena Rampas HP Orang

Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. [B-12]

Pos terkait