Oleh: Julfaningsih, S.Pd.I
Dilansir dari CNN Indonesia, Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte mengatakan bahwa Hungaria tidak lagi punya tempat di Uni Eropa karena meloloskan rancangan undang-undang yang melarang konten isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sekolah.
Isu mengenai LGBT saat ini sudah berada pada tatanan global, keberhasilan penyebarannya dicapai melalui serangkaian gerakan pro LGBT yang telah ada sejak lama. Fenomena ini didukung dengan adanya deklarasi HAM universal (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, serta reformasi politik dan demokratisasi yang sering “disalahpahami” sebagai proses liberalisasi dan kebebasan mengekspresikan diri. Secara keseluruhan, semakin makmur dan sekuler suatu bangsa, maka semakin besar kemungkinannya untuk merangkul hak-hak kaum LGBT.
Perilaku seksual yang menyimpang itu sendiri muncul atas dasar orientasi seksual yang menyimpang. Orientasi seksual adalah kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi keduanya (Douglas, Markus, 2015).
Perilaku seksual meyimpang dilakukan oleh kelompok- kelompok orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang, atau lebih dikenal dengan istilah kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender /Transsexual). Saat ini, semakin banyak orang yang secara terbuka mengekspresikan orientasi seksual mereka dan menuntut hak-hak mereka. Berkat kinerja para pelaku dan pendukung- pendukungnya, penerimaan hak LGBT di seluruh dunia semakin meningkat termasuk di Indonesia.
LGBT sebenarnya bukanlah hal yang baru di negeri ini. Sebelumnya, telah banyak pertemuan penting dilakukan untuk mengakomodir kepentingan komunitas LGBT, terutama dalam menanggapi pelanggaran hak- hak mereka sebagai komunitas seksual minoritas. LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Istilah ini berasal dari singkatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Di Indonesia populasi LGBT meningkat setiap tahunnya. Pada Mei 2019 di kota Sumatra Barat populasi LGBT mencapai 18.000 orang, angka ini baru mewakili satu wilayah di Indonesia. Perbincangan mengenai LGBT akhir-akhir ini semakin memanas, ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka yang pro menjadikan kesetaraan dan hak asasi manusia sebagai dalih, sedangkan yang kontra karena alasan kesehatan dan agama.
Menurut kaum liberal, menjadi lesbian, gay, biseks maupun transgender adalah sebuah pilihan sebagai bagian dari hak asasi. Kalaupun kemudian muncul masalah, maka itu dianggap karena kurangnya pengaturan, baik dari masyarakat maupun negara, bukan karena salahnya pilihan mereka. Ini jelas pandangan yang salah. LGBT bukan hanya sekadar gangguan jiwa tetapi LGBT adalah sebuah penyakit sosial dan merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda muslim.
Adanya sikap moralitas yang diabaikan, agama yang dibuang dari praktik kehidupan dan kepentingan bisnis yang dimenangkan dengan slogan berbalut kesetaraan dan HAM, membuat tatanan kehidupan kita saat ini menjadi tak terarah. Ini semua terlahir dari sistem Kapitalis yang tengah diadopsi dimana sistem ini berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sistem di mana agama hanya dibahas di tempat ibadah. Dalam praktik kehidupan termasuk dunia perpolitikan agama tidak boleh ikut campur.
Kapitalisme merupakan sistem yang menjadikan ekonomi sebagai prioritas utama. Sistem ini menjadikan pemilik modal (swasta maupun asing) sebagai pengendali. Pemilik modal akan berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, dan dengan prinsip ini pemerintah tidak dapat melakukan intervensi untuk memperoleh keuntungan bersama, tetapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan pribadi. Alhasil, sistem ini akan menghasilkan pemerintah perusahaan (korporatokrasi).
Pandangan Islam mengenai LGBT
Dalam pandangan Islam, pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman: “Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm, 53: 45). LGBT pertama kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth yang hidup semasa dengan Nabi Ibrahim. Menurut riwayat dari Ibnu Abi Dunya dari Thawus yang menyatakan bahwa mula-mula kaum Luth itu mendatangi wanita-wanita pada duburnya, kemudian mendatangi laki-lakinya.
Perbuatan LGBT termasuk salah satu dosa besar yang hukumnya haram. Karena itu termasuk perbuatan keji dan melewati batas. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Semoga Allah mengutuk orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Beliau mengulang-ulanginya sampai tiga kali pernyataan tersebut.” (HR. Ahmad)
Dalam Islam untuk mencegah perilaku LGBT, keluarga memiliki peran yang sangat besar. Ada sepuluh pendidikan yang harus diperhatikan dan menjadi tanggung jawab orang tua. Pendidikan iman, pendidikan syariat Islam, pendidikan moral / akhlak, pendidikan fisik, pendidikan intelektual, pendidikan kejiwaan (psikologis), pendidikan sosial, pendidikan lingkungan, pendidikan seksual, pendidikan kehidupan berkeluarga, dan pendidikan ekonomi.
Selain peran orang tua, peran masyarakat, media dan negara sangat penting dalam pencegahan perilaku LGBT. Peran media massa bagaikan mesin waktu yang tiada henti membombardir moral generasi muda jika tidak dipantau dan dikontrol aksesnya oleh orang tua dan guru. Peran pemerintah hendaknya memonitoring dan menghentikan aksi-aksi yang mengarah kepada perilaku LGBT, tentunya dengan kekuatan undang-undang ataupun fatwa melalui majelis ulamanya sangat diperlukan.
Islam menuntut negara menjadi penjaga moralitas. Al-Gazali,Ihya al-Duin seorang moralis Islam dengan teorinya siyasat al-akhlaq atau negara moral, bagi Al-Gazali negara dan moral tidak dapat dipisahkan tetapi keduanya harus disatupadukan menjadi satu badan yang kompak. Menurutnya negara yang tidak mempunyai moral berarti keruntuhan dan sebaliknya moral yang tidak sejalan dengan negara adalah kelumpuhan. Oleh karena itu, moral menjadi syarat yang tidak bisa diabaikan oleh pemimpin. Perlu adanya kewajiban penerapan aturan Islam secara kaffah dalam bernegara untuk mengatur segala lini kehidupan agar sesuai dengan syariat Allah SWT.Wallahu a’lam (*)