Bima, Berita11.com— Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (Pimda PKN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufik M Nor menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) adalah bentuk praktik melampui kewenangan (abuse de droid) atau abuse of power.
Menurutnya, pada sisi lain putusan itu juga memiliki dampak positif bagi partai politik (Parpol) baru peserta Pemilu 2024 seperti PKN.
“Kami sebagai parpol baru, melihat sisi positif dan negatifnya. sebenarnya keuntungan bagi kami partai baru, keuntungan dari sisi waktu, persiapannya lebih matang dan sosialisainya lebih lama. Tapi kan ini tidak berbicara keuntungan dan kerugian, tapi kita merujuk pada aturan main, yang ada di NKRI. Kita wajib mentaati itu,” ujar Taufik saat dimintai tanggapan oleh Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (9/3/2023).
Dikatakannya, putusan PN Jakpus adalah bentuk dari praktik melampui kewenangan (abuse de droid) atau abuse of power. Karena PN tidak memiliki kewenangan memutuskan untuk menunda Pemilu maupun Pilkada.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki hak berdasarkan peraturan undang-undang memperkarakan sangketa Pemilu atau Pilkada, karena itu ranahnya PTUN. Dari itu saja sudah jelas bahwa putusan PN Jakpus abuse de droid atau melampui wewenang yang diatur oleh undang-undang,” ujar mantan anggota Kostrad TNI itu.
Taufik menilai, putusan PN Jakpus mengacaukan cara berpikir atau berkaitan landasan hukum di Indonesia. Padahal sangketa antara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah inkrah pada tanggal 19 Desember 2022, sehingga sejatinya tidak bisa lagi digugat.
“Seharusnya yang dilakukan PN Jakpus saat menerima pendaftaran Parpol ini, mereka tahu diri dan menolak. Apa yang dilakukan (gugatan yang diajukan) Partai Prima bukan kewenangan mereka. Kalau memperkarakan, itu gugatannya bersifat pribadi dari partai prima kepada KPU, sehingga hukuman yang didapat KPU bukan berimbas kepada seluruh partai,” ujarnya.
Taufik juga mengatakan, jikapun putusan PN Jakpus memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, maka hal itu melabrak undang-undang dan regulasi turunannya. Karena tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan tahapan verifikasi faktual (verfak) sudah berlalu.
“Jadi kalau kembali KPU melakukan verifikasi, menyalahi aturan juga. Karena KPU itu hanya menjalankan peraturan dan undang-undang. Bukan pembuat undang-undang, mereka tidak bisa mengubah peraturan,” ujarnya.
Mantan instruktur Jasdam IX/ Udayana itu mengatakan, respon yang paling elok terhadap putusan PN Jakpus, KPU melakukan banding atas putusan itu, sehingga menandakan penyelenggara Pemilu itu merespon baik. “Walaupun ini adalah kekeliruan yang dilakukan PN Jakpus,” pungkasnya. [B-17]