Bima, Berita11.com— Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Namun demikian, tidak semua masyarakat menggunakan hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu). Ada juga profesi yang dilarang melakukan pemilihan dalam undang-undang.
Larangan menggunakan hak memilih itu berlaku terhadap TNI dan Polri. Ketentuan itu diatur dalam dalam pasal 200 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 menguraikan tentang netralitas TNI dan Polri dalam pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Keduanya juga disebutkan harus netral dalam pemilu. Maka dari itu, baik TNI maupun Polri dilarang terlibat dalam kampanye.
Tidak hanya anggota TNI/ Polri yang harus menjaga netralitas selama Pemilu, sebagaimana diketahui, aparatur desa terikat ketentuan dan peraturan untuk menjaga netralitas, di antaranya diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Dalam pasal berbeda, pasal 494, ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur dasar hukum dan konsekuensi pidana bagi ASN dan anggota TNI/ Polri yang tidak bersikap netral dalam Pemilu.
Adapun ketentuan dalam pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017: setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Mengacu pada laman kbbi.kemdikbud.go.id, netralitas adalah kata benda tentang keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Juga bermakna bebas; tidak terikat (oleh pekerjaan, perkawinan, dan sebagainya).
Sedangkan kata dasar netral, menerangkan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Pada Pasal 280 ayat 2 huruf g tertulis, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. Larangan dalam ayat 2 lebih ditegaskan dalam ayat 3, yang menjelaskan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Menurut UU itu, jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, hal tersebut masuk pada golongan tindak pidana pemilu. Sebagaimana hal ini tertera dalam ayat 4. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News