Kota Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima bersama pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan TNI-Polri melaksanakan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye rapat umum pemilu 2024. Dari Rakor ini, penyelenggara pemilu menetapkan sejumlah titik lokasi kampanye di Kabupaten Bima.
Anggota KPU Kabupatne Bima Ady Supriadin mengatakan, sebagaimana diatur Peraturan KPU, kampanye rapat umum selama 21 hari dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Setelah kami mengikuti rapat koordinasi kemarin di Provinsi NTB, kami harus segera melakukan Rakor dengan Parpol peserta Pemilu 2024 dan stakeholder terkait,” kata Ady saat memimpin rakor di hotel Marina In Kota Bima, Sabtu (20/1/2024).
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye juga mengatur kampanye penayangan iklan dalam media massa media cetak, televisi, radio, dan media online. “Rakor ini sifatnya sosialisasi karena secara substansial sudah disetujui parpol pada momen rakor-rakor yang kami gelar sebelumnya,” kata dia.
Menurut dia, KPU sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima sebelum menetapkan lokasi kampanye rapat umum. Daftar lokasi lokasi tersebut telah disetujui Pemkab Bima. Kampanye rapat umum calon presiden dan wakil presiden dikelompokan dengan partai politik pengusung.
Sementara itu parpol peserta pemilu 2024 yang bukan pengusung capres dan cawapres yaitu Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Jarak waktu (interval) pelaksanaan kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum peserta pemilu pada setiap zona adalah selama satu hari,” kata dia.
Adapun kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres cawapres dibagi tiga zona, yakni Zona A terdiri dari 13 provinsi, Zona B terdiri dari 13 provinsi, dan Zona C terdiri dari 12 (provinsi.
Sementara itu, lokasi kampanye rapat umum 18 kecamatan di Kabupaten Bima:
Kecamatan Tambora
1. Lapangan Pahu Duru Desa Labuan Kananga
2. Lapangan Kawinda Toi
Kecamatan Sanggar
Lapangan La Hami
Kecamatan Bolo
1. Lapangan Paruga Nae Bolo
2. Lapangan Bola Fajar Desa Tambe
Kecamatan Madapangga
1. Lapangan Desa Bolo
2. Gedung Serba Guna Desa Dena
Kecamatan Donggo
1. Lapangan La Hila I
2. Lapangan La Hila II
Kecamatan Soromandi
Lapangan Nanga Lere Desa Bajo
Lapangan Desa Kananta
Kecamatan Wera
1. Lapangan Bola Tawali
2. Lapangan Nunggi
Kecamatan Ambalawi
1. Lapangan Bola Nggaro Rangga
2. Lapangan Bola Nanga Raba
Kecamatan Sape
1. Lapangan Semangka
2. Gedung Serba Guna Desa Naru
2. Lapangan Putih Desa Sangia
Kecamatan Lambu
1. Lapangan Desa Temba Romba
2. Lapangan Bou Desa Lanta
Kecamatan Langgudu
1, Lapangan Monginsidi
2. Lapangan Bola Desa Karumbu
3. Gedung Planet
4. Lapangan Bola Doro O’o
Kecamatan Wawo
1. Paruga Nae Wawo Desa Maria Utara
2. Lapangan Umum Desa Maria
Kecamatan Lambitu
1. Lapangan Desa Kuta
2. Lapangan Desa Teta
Kecamatan Belo
1. Lapangan Bola Cenggu
2. Lapangan Bola Renda
Kecamatan Palibelo
1. Lapangan Bola Desa Teke
2. Lapangan Pacuan Kuda Desa Panda
Kecamatan Woha
1. Lapangan Garuda Tente
2. Lapangan Bola Desa Samili
3. Gedung Paruga Nae Woha
Kecamatan Monta
1. Lapangan Bola Desa Tangga
2. Lapangan Bola Desa Simpasai
Kecamatan Parado
1. Lapangan Desa Parado Rato
2. Lapangan Bola Desa Kuta
Pada saat rakor, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menyampaikan sejumlah catatan. Ia meminta jadwal sebagai bahan pengawasan terhadap dua partai non pungusung.
“Terkait kampanye rapat terbatas dan terbuka yang saat ini masih berjalan, jangan sampai kampanye rapat terbatas dan terbuka berbenturan dengan kampanye rapat umum,” katanya mengingatkan.
Bawaslu juga meminta lokasi alat peraga kampanye tidak diubah-ubah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan membuat regulasi yang tepat.
“Saya hanya mengikatkan terkait penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye tidak mencantumkan zona yang dilarang,” kata Junaidin.
Junaidin juga meminta KPU Kabupaten Bima segera memerintahkan partai politik memberikan akun media sosialnya agar memudahkan Bawaslu mengawasi partai partai politik dalam melaksanakan kampanye.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Syahrul mengingtkan lokasi dan jadwal kampanye tidak berbenturan, khususnya kampanye Pilpres dan partai politik.
“Perlu pengaturan jadwal kampanye partia politik dan kampanye Pilpres. Jangan sampai ada benturan antarpendukung dan simpatisan,” katanya mengingatkan. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News