Bima, Berita11.com— Belum lama ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memeriksa secara acak 55 desa di Kabupaten Bima berkaitan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Untuk itu, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) agar taat terhadap peraturan pemanfaatan dana.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Bima di hadapan sejumlah kepala desa yang baru dilantik saat kegiatan promosi kesehatan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang dirangkaikan pembinaan ASN dan kepala desa se-Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Kamis (8/9/2022) lalu.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja melakukan pemeriksaan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa dan akan memilih secara acak 55 desa sebagai subjek pemeriksaan,” kata Buapti Bima.
Bupati mengingatkan para kepala desa agar senantiasa tertib, menata administrasi, mendata dengan baik dan tidak hanya menyelesaikan tanggung jawab dalam mengelola dana desa.
“Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana aspek perencanaan, penganggaran dan evaluasi kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya mengingatkan. [B-19]