Bima, Berita11.com— Tiga terduga penganiayaan terhadap pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Oi Tampuro Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi ditahan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu oknum yang ditahan, oknum Kepala Desa Piong Kecamatan Sanggar, Ismail Dahlan.
Setelah Ismail Dahlan ditahan, otomatis tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Piong pun kosong. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima memastikan pelayanan oleh Pemerintah Desa Piong tetap berjalan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, jika seorang kepala desa sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara teknis camat menetapkan sekretaris desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa selama kades menjalani proses hukum.
“Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa,” ujar Suryadin melalui layanan media sosial whatshapp, Minggu (17/9/2023).
Dikatakannya, setelah pemerintah daerah mendapatkan pemberitahuan penetapan status dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan, Sekdes akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa selama jangka waktu penahanan yang merupakan kewenangan para penyidik.
Menurut Suryadin, jika merujuk regulasi yang ada, Kades Piong yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian, tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan permanen atau pemberhentian sementara sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang secara khsus diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Diketahui sebelumnya, tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pokdarwis Oi Tampuro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yaitu Kades Piong Ismail Dahlan dan putranya Ari serta oknum anggota Trantib Kecamatan Sanggar, Ansor, resmi ditahan aparat kepolisian sejak Jumat (15/9/2023) lalu.
Sebagaimana dilansir Berita111.com, oknum Kepala Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Ismail Dahlan diduga mengeroyok Ketua dan dan Sekretaris Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tampuro Jaya, Rabu (7/9/2023) siang.
Akibatnya korban harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bima. Dalam aksinya sang oknum Kades melakukan aksi tak terpuji bersama putranya dan oknum anggota Trantib Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Ironis dalam kejadian tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Abdul Salam Gani nyaris menjadi korban.
Pasca peristiwa itu, korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada aparat Kepolisian Resor Bima. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News