Kota Bima, Berita11.com— Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menguatkan pengawasan orang asing melalui sinergi dan kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Bima, di Hotel Mutmainnah, Kelurahan Penarga, Jl Gajah Mada, Kota Bima, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan stakeholder terkait yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing, antara lain, Pasi Inteldim 1608/Bima Kapten Inf Bambang Herwanto, perwakilan Badan Nasional Narkotika (BNN) Bima, personil intelijen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Pos Daerah Kabupaten Bima Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) NTB, perwakilan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima, personil Datasemen Intelijen Kodam IX/ Udayana, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bima dan perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Bima.
Kepala Sub-Seksi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Fajar Yulianto menjelaskan, rapat koordinasi Timpora Kabupaten bima untuk menguatkan sinergitas dan kolaborasi Timpora dalam mengoptimalisasi pengawasan orang asing.
Menurut Fajar, tugas pengawasan orang asing bukan hanya pada Kantor Imigrasi saja, melainkan juga ada sejumlah instansi pemerintahan yang memang memiliki peraturan dalam pengawasan tersebut.
“Ada peraturan yang memang masing-masing instansi bisa melaksanakan hal tersebut, sehingga wewenang untuk pelaksanaan pengawasan orang asing adalah tugas kita bersama,” terang Fajar.
Menurutnya, dalam situasi pergeseran trend pergerakan orang (manusia) lintas negara yang semakin tinggi dengan berbagai macam kepentingan dan motivasi, harus diikuti dengan peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing oleh semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi.
Fajar berharap, pengawasan terhadap orang asing haruslah dengan mengedepankan kerja sama dan sinergitas antarinstitusi atau Facta sunt potentiora verbis. “Tindakan nyata lebih penting daripada kata-kata,” ujar dia.
Ditambahkannya, Timpora berfungsi sebagai pelaku operasi gabungan terhadap setiap kegiatan dan keberadaan WNA di wilayah kerjanya. “Untuk itu mari kita wujudkan sinergitas dan kolaborasi bukan hanya sekadar kata-kata,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pasi Intel Kodim 1608/ Bima, Kapten Inf Bambang Hermanto mengisyaratkan, Kodim Bima siap membantu Imigrasi Bima mengawasi orang asing.
“Jika ada informasi terkait dengan kegiatan dan keberadaan WNA yang berindikasi melakukan hal-hal tidak baik silakan laporkan ke kami, sehingga kami tindaklanjuti dengan berkordinasi dengan Timpora yang telah dibentuk,” kata Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Debi Fauzi Mantika mengatakan, Kejaksaan bisa membatalkan perkawinan seseorang yang tidak sesuai undang-undang melalui hukum ketatanegaraan.
Untuk itu, lanjutnya, apabila ada perkawinan silang antara WNA dan WNI yang tidak sesuai dengan undang-undang, pihaknya meminta agar diinformasikan kepada pihaknya sehingga ditindaklanjuti. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News