Keluarga Terlapor Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum, tidak Membangun Opini Liar

Perwakilan pihak keluarga terlapor di Kota Bima, Fadhil.
Perwakilan pihak keluarga terlapor di Kota Bima, Fadhil.

Kota Bima, Berita11.com— Keluarga terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan pada akhir 2023 di lapangan Ule Futsal Kota Bima meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan, termasuk terkait penangguhan penahanan empat remaja setelah sempat ditahan beberapa bulan.

Perwakilan empat remaja, Fadel mengatakan, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan biarkan pengadilan memtuskan kasus tersebut. “Karena ini adalah masalah hukum, maka jawabannya adalah putusan pengadilan nantinya dan hukum bukan berdasarkan selera dari individu ataupun kelompok tertentu,” tandasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, sebagaimana yang ditegaskan pihaknya sebelumnya, penangguhan penahanan, sudah sesuai prosedur dari pihak kepolisian. “Kami sebagai keluarga terlapor sangat menghargai proses hukum yang saat ini berjalan, dan melalui kuasa hukum, kami masih terus ikut mengawal perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, opini negatif dan juga provokatif yang terus menerus dikeluarkan oleh pihak pelapor di media berkaitan kepada pihaknya sebagai terlapor.

“Adalah poin yang tidak etis dan sangat tidak relevan dengan kasus yang saat ini sedang berjalan bahkan opini dari pihak pelapor tersebut cenderung berusaha menggiring opini dari masyarakat mengenai adanya ketidakadilan dalam kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Gerebek Tempat “Langganan” Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 1,01 Gram Sabu-sabu dan Dua Pria

Menurut Fadil, pihak pelapor dengan tuduhan-tuduhan negatif terus menerus melakukan tuduhan-tuduhan kepada pihak kepolisian, yang mana hal ini dapat berakibat tidak percayanya masyarakat kepada kepolisian yang karena seakan-akan polisi pandang bulu dalam penanganan kasus ini.

“Kami berkeyakinan pihak kepolisian sudah bekerja secara professional, dan pemberian penangguhan penahanan juga sudah dilakukan sesuai prosuderal pihak kepolisian,” tandas Fadhil.

Ia mengatakan, perlu diingat dan ditegaskan bahwa sebelumnya terlapor sudah menjalani masa tahanan selama 37 hari dan pihak terlapor menghargai proses tersebut. Penangguhan penahanan merupakan wujud dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan terlapor berhak untuk mendapatkan hak tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selama dalam menjalani masa tahanan tersebut para terlapor telah bersifat koperatif dan berkelakukan baik, sehingga permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga terlapor disetujui oleh pihak kepolisian,” katanya.

Ia mengatakan, dalam hukum pidana Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah sehingga terlapor sebagai warga negara Indonesia perlu dihormati hak-haknya hingga adanya putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 18 (1) UU HAM.

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bima, Massa GMNI Tolak Retail Modern

Karenanya menurut dia, tidak ada hak ataupun hukum yang dilanggar karena terlapor hanya menuntut haknya sebagai warga negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa kami sudah sering mendatangi keluarga pelapor untuk meminta damai bahkan hingga 13 kali dan pihak pelapor tidak mengindahkan permintaan damai dari pihak kami tersebut. Kami telah datang dengan itikad baik tetapi ternyata pelapor tetap bersikeras dan tidak ingin berdamai,” ujarnya.

Soal pihaknya pernah mendatangi pelapor dan menyalahkan pelapor, menurut pihaknya, pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Kami datang kepada pelapor untuk mengajak berdamai dan dengan itikad baik. Mohon Keluarga pelapor membuktikan pernyataan tersebut karena apabila pelapor berbohong dan melakukan fitnah terus menerus tanpa bukti maka itu sama saja dengan pencemaran nama baik keluarga kami,” tandasnya.

Fadhil mengisyratkan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengambil tindakan hukum bila pihaknya diserang dengan fitnah dan kebohongan yang dapat menggiring opini publik

“Mari kita hargai proses hukum yang berjalan, biarkan pengadilan yang akan memutuskan kasus ini, karena ini adalah masalah hukum, maka jawabannya adalah putusan pengadilan nantinya dan hukum bukan berdasarkan selera dari individu ataupun kelompok tertentu,” pungkasnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait