Mataram, Berita11.com— Tiga Bakal Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, sudah menyerahkan perbaikan administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, sebelum batas akhir 8 September 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB Zuriati mengatakan, pasca tiga Bapaslon menyerahkan perbaikan administrasi, KPU setempat akan melaksanakan penelitian administrasi perbaikan hingga 14 September 2024 mendatang.
“Tiga bakal paslon sudah menyerahkan perbaikan. KPU NTB masih melaksanakan penelitian administrasi perbaikan sampai tanggal 14 September 2024,” ujar Zuriati kepada Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, mantan anggota KPU Kabupaten Bima ini menjelaskan, tiga bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memenuhi syarat berkaitan dengan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan laporan pembayaran pajak.
“Ada yang masih kurang-kurang itu yang kami suruh lengkapi, misalnya laporan pajak lima tahun ada yang kurang itu yang dilengkapi atau yang doubel di upload,” kata Zuriati, Sabtu (7/9/2024).
Zuriati menjelaskan, masa perbaikan syarat administrasi calon tersebut diberikan selama tiga hari mulai dari 6 September sampai 8 September 2024.
Dia juga menjelaskan jika bapaslon tersebut tidak melakukan perbaikan berpotensi gagal maju sebagai calon. “Kalau syarat ini harus terpenuhi, namanya juga syarat,” jelasnya.
Sebagiamana diketahui tiga bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang maju pada Pilgub NTB 2024, dZulkieflimansyah – Suhaili FT, Sitti Rohmi Djalilah – Musyafirin dan Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri.
Sementara itu, merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, sejumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang termonitor menyampaikan LHKPN terbaru, di antaranya Muhammad Fadhli Abdina, calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai, periode penyampaian 13 Agustus 2024 dan Muhammad Rizal Octavian calon Wakil Bupati Mojokerto, periode penyampaian 16 Juli 2024. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News